Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

BPBD Maluku Utara Diskusi Publik Penyusunan RPBD 2025–2029

Kepala BPBD Maluku Utara Fehby Alting menegaskan, RPBD merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemerintah daerah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PROGRAM: Sesi foto bersama usai diskusi publik penyusunan RPBD tahun 2025-2029 milik BPBD Maluku Utara, Kamis (4/9/2024). Pada kesempatan itu Fehby Alting mengatakan RPBD merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemerintah daerah 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - BPBD Maluku Utara lakukan diskusi publik Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Tahun 2025-2029.

Rilis yang diterima redaksi Tribunternate.com, giat ini berlangsung di Hotel Grand Majang, Ternate, Kamis (4/9/2025) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Acara tersebut diikuti oleh perwakilan BNPB, Anggota DPD RI Hasby Yusuf, serta Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara yang hadir secara virtual.

Sementara peserta yang hadir langsung meliputi perwakilan BMKG, Biro Hukum, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan hingga Ikatan Keluarga Disabilitas.

Baca juga: Tanah Longsor di Jalur Payahe-Weda Jadi Perhatian Khusus Gubernur Maluku Utara Sherly Laos 

Kepala BPBD Maluku Utara Fehby Alting menegaskan, RPBD merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.

PROGRAM: Sesi foto bersama usai diskusi publik penyusunan RPBD tahun 2025-2029 milik BPBD Maluku Utara, Kamis (4/9/2024)
PROGRAM: Sesi foto bersama usai diskusi publik penyusunan RPBD tahun 2025-2029 milik BPBD Maluku Utara, Kamis (4/9/2024) (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

Dokumen ini memuat kebijakan, strategi, serta langkah-langkah penanggulangan bencana dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

"RPBD adalah bentuk standar pelayanan minimal di bidang kebencanaan yang wajib diterima oleh masyarakat."

"Dengan adanya dokumen ini, seluruh kegiatan penanggulangan bencana mulai dari pra-bencana, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi harus mengacu pada RPBD, "jelas Fehby.

Ia menjabarkan, proses penyusunan RPBD meliputi sejumlah tahapan, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan akhir hingga penetapan dokumen.

Diskusi publik ini merupakan bagian penting dari proses tersebut untuk menyempurnakan RPBD Maluku Utara 2025-2029.

Fehby juga menyampaikan bahwa dokumen RPBD ke depan diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca juga: Terdekat Tanggal 12, Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Ambon di September 2025

Dengan demikian, upaya penanggulangan bencana di Maluku Utara dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan visi-misi pemerintah provinsi.

"Kami perlu memperkuat pengelolaan penanggulangan bencana yang berbasis pada pemahaman terhadap ancaman, kapasitas, dan risiko serta menetapkan prioritas penanganan secara tepat."

"Kami juga mengapresiasi Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, tim penyusun dari PSTB Unkhair Ternate serta seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan RPBD ini, "tambahnya seraya berharap RPBD Maluku Utara 2025-2029 dapat menjadi pedoman utama dalam membangun ketangguhan daerah terhadap bencana, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor demi meningkatkan keselamatan dan perlindungan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved