Pemkab Halmahera Selatan
Massa Desak Bupati Halmahera Selatan Cabut SK Pelantikan 4 Kades Hasil Putusan PTUN
"Masa orang yang SK nya telah dibatalkan pengadilan kemudian dilantik kembali, ini keliru, "sebut Adi Adam, Koordinator Aksi dari BARAH
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan massa dari Cipayung Plus dan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (8/9/2025).
Dalam aksi ini, massa mendesak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mencabut SK pelantikan 4 kepala desa (Kades) hasil putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terhadap sengketa Pilkades 2022.
Massa menilai, pelantikan tersebut bertentangan dengan amar putusan PTUN Ambon.
Pasalnya, SK pelantikan mereka sebelumnya telah dibatalkan PTUN Ambon namun dilantik kembali pada 25 Agustus 2025 lalu.
Baca juga: DPRD Maluku Utara Setujui R APBD-P 2025
"Secara hukum, ini salah karena SK pelantikan mereka sebelumnya telah dibatakan lewat putusan."

"Bupati harusnya melantik calon kades yang melayangkan gugatan, "ujar Sefnat Tagaku, selaku koordinator aksi dari Cipayung Plus.
Senada, Koordinator Aksi dari BARAH, Adi Hi. Adam, mengatakan pelantikan tersebut menunjukan bobroknya tata kelola pemerintahan.
"Bupati jangan tabrak aturan, harus patuh terhadap putusan."
"Masa orang yang SK nya telah dibatalkan pengadilan kemudian dilantik kembali, ini keliru, "tegasnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin mengaku tidak tahu adanya pelantikan yang dimaksud berada di luar daerah.
Namun ia memastikan bakal menyampaikan ke Bupati untuk dilakukan kajian ulang. Dalam kajian ini akan melibatkan paraktisi hukum dan akademisi.
"Kita akan kaji ulang kalau Pak Bupati sudah datang, sementara ini beliau lagi umroh."
"Kita akan kaji ulang dari sisi normatif, politis mau pun sosial di masing-masing desa, "hematnya saat menemui massa aksi.
Pemerintah daerah, lanjut Helmi, menargetkan tahun depan tak ada lagi jabatan kades diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
Baca juga: Ada KM Nggapulu, Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Jailolo di September 2025
Politisi partai Nasdem ini juga menyebut desakan pencabutan SK pelantikan 4 kades ini murni aspirasi, dan tak ada tendensi apa pun karena tidak ada perwakilan masyarakat dari 4 desa dimaksud.
"Mungkin ada tafsir hukum yang berbeda, tapi ini menjadi bobot bagi kami untuk evaluasi dan kaji ulang."
"Kami akan secepatnya menyampaikan kepada Bupati, "tandas Helmi Umar Muchsin. (*)
Pilu, Korban Banjir Bandang Ini Menangis di Hadapan Anggota DPRD Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Pelantikan 4 Kades Dinilai Cacat Prosedur, Wabup Halmahera Selatan: Saya Tidak Tahu SK dari Mana |
![]() |
---|
Wabup Halmahera Selatan Dorong Kopdes Merah Putih Manfaatkan Pasar yang Mangkrak |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2025, Berikut Rancangan Anggarannya |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Bakal Optimalkan Perusda Prima Niaga untuk Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.