Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepulauan Sula

Anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko Disorot Hakim dalam Sidang BTT, Diminta Segera Diselidiki

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menghadirkan anggota DPRD Lasidi Leko dan saksi lainya dalam sidang lanjutan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar JPU hadirkan sejumlah saksi beraksi di PN Ternate, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menghadirkan anggota DPRD Lasidi Leko dan saksi lainya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021.

Kasus dugaan korupsi BTT senilai Rp 28 miliar dengan terdakwa berinisial MY alias Yusril.

Sidang lanjutan digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Naik Hingga Rp 26 Ribu per Gram: Ini Update Harga dan Buyback Emas Antam, Selasa 9 September 2025

Selain Lasidi Leko, JPU juga menghadirkan saksi Muhammad Bimbi yang merupakan terpidana dalam kasus BTT. 

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota lainnya. 

Terpidana Muhammad Bimbi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku, terdakwa Yusril merupakan direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan berkaitan dengan kasus BTT Sula. 

"Perkara ini, total anggaran yaitu Rp 5 miliar. Namun dalam pekerjaan alat BMHP ini saya tidak pernah membuat kontrak, semuanya diatur oleh Puang dan Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula."

"Dan penunjukan PT-HAB Lautan Bangsa, saya tidak tahu persis tiba-tiba saja dipanggil dan diberitahu oleh orang kerja Puang yang merupakan rekan kerja dari terdakwa," jelasnya.

Bimbi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan ini, menyebut dirinya baru menghitung keseluruhan barang yang masuk di gudang setelah dipanggil oleh penyidik Kejari. 

"Kalau saya bisa simpulkan yang mulia. Terdakwa Yusril ini tidak terlibat dalam perkara pengadaan BMHP, saya selaku PPK juga tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa, saya bertemu terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di Kejari Sula," ucapnya.

Semengtara Lasidi Leko selaku anggota DPRD saat ditanya Majelis Hakim menyatakan tidak mengetahui seluruh rangkaian kasus ini baik anggaran maupun lainnya. 

"Saya tidak tahu terkait perkara ini yang mulia. Namun saya kenal dengan Bimbi selaku PPK. Selain itu, rumah yang dikontrak untuk dijadikan sekret partai juga saya tidak tahu yang mulia," katanya.

Merasa ada yang disembunyikan oleh saksi Lasidi Leko, Ketua Majelis Hakim pun meminta JPU Kejari Sula untuk melakukan pengembangan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. 

"Didalam BAP pada saat diperiksa penyidik jelas. Kenapa sampai ke meja persidangan jawabannya tidak tahu semua. Saya minta JPU, lakukan pengembangan sampai ke akarnya," tegas Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya

Sidang tersebut akan kembali berlangsung pada Senin 15 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. 

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula.

Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu.

Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus ini pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun.

Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Baca juga: Edarkan Cap Tikus ke Halmahera Tengah, Polsek Oba Utara Tangkap Pria Asal Manado

Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar.

Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved