Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTT, Kejari Sula Diminta Tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka
Kejari Kepulauan Sula diminta tetapkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula diminta tetapkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021.
Desakan itu dikarenakan sebelumnya Lasidi Leko hadir memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus BTT Sula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin 8 September 2025.
Dalam kesaksiannya anggota DPRD Kepulauan Sula aktif ini nampak terbelit saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: 50 Contoh Soal dan Kunci Jawaban ANBK 2025 Kelas 5 Materi Literasi: Pakaian Adat hingga Tata Surya
Akibatnya, ketua majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sula untuk mengusut dan menetapkan Lasidi Leko.
“Fakta persidangan jelas majelis hakim perintahkan ke JPU Kejari Sula untuk mengusut dan menetapkan anggota DPRD Sula sebagai tersangka dan ini integritas Kejari diuji,” kata Abdullah Ismail selaku penasehat hukum (PH) dari terdakwa, Muhammad Bimbi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus BTT Sula yang dijadikan tersangka Kejari Sula saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Abdullah Ismail menyebut bahwa dalam sidang Lasidi Leko selalu mengelah saat memberikan keterangan pertanyaan yang disampaikan ketua majelis hakim.
Padahal semua keterangan lebih mengarah pada Lasidi Leko baik itu terdakwa yang menyampaikan dan itu dibuktikan dengan bukti-bukti.
“Saksi Lasidi Leko dalam menjawab pertanyaan hakim menyebut tidak mengetahui pengadaan alat kesehatan itu."
"Tetapi semua bukti chat dan bukti lainya sudah sempat diserahkan klien kami kepada majelis hakim dalam sidang sebelumnya," tuturnya.
Karena itu, dikesempatan ini Abdullah menegaskan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Yusril ini tentu menjadi bukti (Novum) baru bagi penyidik dan itu langsung diperintah ketua majelis hakim.
Baca juga: Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 88 Botol Cap Tikus dari KM Permata Obi
Untuk nanti dilampirkan pada saat mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini
Untuk itu Abdullah mengaku pihaknya menantang sekaligus menguji profesionalisme kinerja dari penyidik Kejari Kepulauan Sula dalam mengembangkan kasus ini sebagaimana permintaan dari majelis hakim.
“Jangan terkesan penegakan hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Dimata hukum semua sama. Penyidik harus segera menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus BBT Sula dalam hal ini anggota DPRD Sula Lasidi Leko,” tegasnya mengakhiri. (*)
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 88 Botol Cap Tikus dari KM Permata Obi |
![]() |
---|
Habis Kacau Terbitlah Damai untuk Virgo, Peluang Baru Libra: Ramalan Zodiak, Rabu 10 September 2025 |
![]() |
---|
Imigrasi Ternate Ikut Penanaman Serentak Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kepala LPKA Ternate Ikuti Penanaman Serentak 500 Pohon Kelapa |
![]() |
---|
Pelayanan Pertanahan Semakin Mudah, Layanan Peralihan Hak Elektronik Hadir di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.