Korupsi di Pulau Taliabu
Sempat Mangkir Dua Kali Pemeriksaan, Tersangka Hamka Resmi Ditahan Kejari Taliabu
Hamka tersandung kasus pidana penyimpanan anggaran penyertaan modal Perusda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) T.A 2020
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi menahan HAK alias Hamka, Jumat (12/9/2025).
Hamka ditahan setelah ditetapkan tersangka tertanggal 3 September 2025 lalu, bersama 2 tersangka lainnya.
Hamka tersandung kasus pidana penyimpanan anggaran penyertaan modal Perusda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) T.A 2020.
Amatan Tribunternate.com, Hamka keluar dari Kantor Kejari Taliabu dikawal oleh jaksa sekira pukul 17.20 WIT.
Baca juga: Polisi Lidik Kebakaran Mobil Tanker di APMS Pulau Makian Halmahera Selatan
Hamka kenakan rompi merah muda nomor 06 dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Polres Pulau Taliabu.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, bersama dengan rekan tersangkanya yakni FS alias Nona dan IM alias Irwan.
Kepala Kejari (Kajari) Pulau Taliabu, Nurwinardi menjelaskan hari ini Tim Penyidik telah melakukan penahanan tersangka HAK.
Tersangka dalam kasus ini berperan sebagai Direktur PT TJM.
"Tersangka HAK ditahan 20 hari ke depan atas usul dari penyidik, "ungkap Nurwinardi dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Disampaikan, tersangka HAK sempat 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan dari tim jaksa penyidik.
Saat ditetapkan tersangka, yang bersangkutan berada di Kota Ternate. Kemudian tiba di Bobong Taliabu menggunakan KM Al Sudais Jumat hari ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Bermuatan 5 Ton BBM di Pulau Makian Halmahera Selatan Terbakar
"Tersangka datang kesini (dari Ternate ke Taliabu) sendiri, hanya ada 2 keluarga yang mendampingi ke kantor Kejari tadi, "ujarnya.
Nurwinardi membeberkan hingga saat ini saksi yang diperiksa sudah berjumlah 23 orang.
"Saksi dengan sampai penetapan kemarin berjumlah 23 orang, "tandas Nurwinardi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.