Pemprov Malut
Sarbin Sehe: Pesparawi Malut Bukan Sekadar Lomba, Tapi Ekspresi Iman dan Budaya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Taliabu, Maluku Utara, merilis data desa tertinggal dan sangat tertinggal
|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok:Biro Adpim Setda Pemprov Malut
AGENDA - Eksebisi Pesparawi dan Lomba Musik Yanger tingkat Provinsi Maluku Utara dimulai di Pelataran Kantor Kementerian Agama Malut, Jumat (12/9/2025).
Selanjutnya dibentuk tim pengawas LPPN berjumlah tiga orang yang diketuai oleh Sabam Sirait di tahun 1985.
Peraturan terbaru mengenai LPPN adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 705 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 769 Tahun 2021 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional (LPPN) Tahun 2021-2026 dengan Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd. selaku Direktur Jenderal Bimas Kristen sebagai Ketua Umum. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pemprov Malut
2 Perda Strategis Disahkan: Peternakan dan Perlindungan Masyarakat Lingkar Tambang |
![]() |
---|
Sherly Laos ke Gane Timur, Disambut Tulisan 'Selamat Menikmati Danau Sepanjang Jalan Ini' |
![]() |
---|
Evaluasi Perumahan Maluku Utara Tekankan Data yang Valid |
![]() |
---|
Pejabat Pemprov Malut Diduga Terseret Kasus PPPK, Samsuddin A Kadir: Pemeriksaan Masih Berjalan |
![]() |
---|
APBD-P 2025 Dievaluasi Kemendagri, Pemprov Malut Target Rampung September-Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.