Pemkab Halmahera Selatan
973 Honorer Pemkab Halmahera Selatan Masuk Alokasi PPPK Paruh Waktu 2024
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Pengumuman ini berdasarkan surat Nomor : 810/3052/2025 tentang alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu, yang diteken Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
Dalam surat pengungumuman tersebut juga menerangkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 13543/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Siswa Sekolah Unggulan Halmahera Selatan Keracunan Makanan
Di mana, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan adalah sejumlah 973 dengan rincian sebagai berikut:
1. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 520. Di antaranya 13 tenaga guru, 16 tenaga kesehatan, dan 491 tenaga teknis.
2. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 453. Di antaranya 35 tenaga guru, 92 tenaga kesehatan, dan 326 tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, membenarkan adanya pengumuman tersebut.
Dia mengatakan bahwa nama yang terlampir dalam surat pengumuman PPPK Paruh Waktu, selanjutnya melakukan pengisian Daftar Riwaya Hidup (DRH) pada website sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 289 290 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda Bab 9
"Batas pengisian DRH adalah tanggal 22 September 2025," ujar Abdillah saat dihubungi Tribunternate.com, Minggu (14/9/2025).
Abdillah juga mengimbau, para honorer yang termasuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak melakukan upload dokumen dan pengurusan adminstrasi lainnya, sebelum ada arahan dari panitia seleksi daerah dalam hal ini BKPPD Halmahera Selatan.
"Informasi terkait pelaksanaan kegiatan persiapan pemberkasan dokumen pengusulan PPPK Paruh Waktu akan diinfokan kemudian melalui akun sosmed BKPPD," tandasnya. (*)
| Triwulan I 2026: Samsat Halmahera Selatan Kantongi Pajak Kendaraan Rp 42 Miliar Lebih |
|
|---|
| Harumkan Nama Daerah, Dirut PDAM Halmahera Selatan Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halsel Hibahkan Rp2 Miliar untuk KONI Jelang Porprov Malut 2026, 22 Cabor Siap Tanding |
|
|---|
| Gaji ke 13 ASN Halmahera Selatan Cair Setelah Idul Adha, TPP 3 Bulan Segera Menyusul |
|
|---|
| DBH Senilai Rp 501 Miliar Belum Cair, Pemkab Halmahera Selatan Prioritaskan Belanja Wajib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Penjelasan-soal-pencopotan-Kabid-Poldagri-Irfan-Umakame.jpg)