Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut Segera Gelar Kasus Petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate

Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bakal gelar kasus petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS - Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bakal gelar kasus libatkan petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate, Senin (15/9/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bakal gelar kasus petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate.

PT Semarak Nusantara Patria beralamat di jalan pahlawan revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Perusahaan ini merupakan distributor resmi pelumas agen penjualan BBM dan LPG di Pertamina (Persero) Ternate, Maluku Utara.

Baca juga: KLB Difteri, Dinkes Ternate Gencar Lakukan Pencegahan di Sekolah dan Puskesmas

”Untuk kasus ini penyidik menunggu satu saksi dari terlapor setelah itu langsung digelar,” kata Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, di Mapolda Sofifi, Senin (15/9/2025).

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan sendiri lanjut Dirkrimum penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pelapor maupun terlapor.

Untuk saksi yang dari terlapor mulai dari Direktur, Direksi, HRD dan staf sudah diperiksa, dan saat ini penyidik masih menambah satu saksi lagi dari terlapor atas nama Remon, anak Direktur PT Semarak Nusantara Patria Ternate.

Sedangkan saksi dari pelapor juga sudah diperiksa termasuk pelapor sendiri, saat ini masih menunggu satu saksi lagi.

“Kita tunggu satu saksi dari terlapor setelah itu langsung kita gelar kasusnya,” tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini terlapor yang dilaporkan yakni Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko, Direksi PT Semarak Nusantara Patria berinisial T alias Tia, Human Resources Development (HRD) PT Semarak Nusantara Patria berinisial AW alias Ari, dan staf PT Semarak Nusantara Patria berinisial W alias Wulan.

Kasus ini bermula pihak PT Semarak melakukan sidang di gudang milik PT Semarak Nusantara Patria yang ada di Halmahera Barat yang dijaga oleh korban Arry.

Baca juga: 217 Nelayan Maluku Utara Terima Bantuan Kapal Motor Saat Puncak Harhubnas 2025

Di sana, HRD menemukan adanya selisih barang masuk dan barang keluar di gudang perusahaan tersebut.

Dengan temuan itu, HRD merekomendasikan kepada Direktur membuatkan surat panggilan terhadap korban Arry, untuk menghadap di kantor pusat PT Semarak Nusantara Patria, di Kota Ternate.

Pada saat Arry di Ternate ia menempati mess perusahaan. Akan tetapi selama di dalam, Arry diduga mendapat tindakan yang sewenang-wenang sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved