Korupsi di Kepulauan Sula
Risma dan Sabang Lek Bersaksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula 2021
Terdakwa dalam kasus ini ialah M.Y alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
"Setelah selesai antar saya sudah tidak tahu sama sekali, "paparnya.
Baca juga: Kasus Difteri Merebak di Ternate, Ridwan Yamko Ingatkan Pentingnya Imunisasi Lengkap
Mendengar keterangan para saksi, ketua majelis pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.
"Yang mulia untuk keterlibatan ibu Risma saya tidak tahu, tapi kalau keterangan Sabang ada beberapa yang patut untuk ditelusuri lebih jauh, "kata Yusril selaku terdakwa yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim menjawab pertanyaan para saksi.
Diketahui sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (*)
| Dugaan Korupsi, Kejari Kepulauan Sula Lidik Proyek Pembangunan Puskesmas Wai Ipa |
|
|---|
| Lasidi Leko Pilih Menyerahkan Diri Usai Masuk DPO Kejati Maluku Utara |
|
|---|
| Buron Kasus BTT Kepulauan Sula, Oknum Anggota DPRD Masuk DPO Kejati Maluku Utara |
|
|---|
| Update Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula 2021, Jaksa Tamba 3 Tersangka |
|
|---|
| Jaksa Terus Dalami Kasus Korupsi BTT Covid 19 Kepulauan Sula: Sudah 20 Orang Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-anggaran-Belanja-Tidak-Terduga-BTT-Kepulauan-Sula-2021.jpg)