Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Kepulauan Sula

Risma dan Sabang Lek Bersaksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula 2021

Terdakwa dalam kasus ini ialah M.Y alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Kota Ternate, Senin (15/9/2025). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan dua saksi 

"Setelah selesai antar saya sudah tidak tahu sama sekali, "paparnya.

Baca juga: Kasus Difteri Merebak di Ternate, Ridwan Yamko Ingatkan Pentingnya Imunisasi Lengkap

Mendengar keterangan para saksi, ketua majelis pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.

"Yang mulia untuk keterlibatan ibu Risma saya tidak tahu, tapi kalau keterangan Sabang ada beberapa yang patut untuk ditelusuri lebih jauh, "kata Yusril selaku terdakwa yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim menjawab pertanyaan para saksi.

Diketahui sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved