Korupsi di Kepulauan Sula
Risma dan Sabang Lek Bersaksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula 2021
Terdakwa dalam kasus ini ialah M.Y alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Kota Ternate, Senin (15/9/2025). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan dua saksi
"Setelah selesai antar saya sudah tidak tahu sama sekali, "paparnya.
Baca juga: Kasus Difteri Merebak di Ternate, Ridwan Yamko Ingatkan Pentingnya Imunisasi Lengkap
Mendengar keterangan para saksi, ketua majelis pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.
"Yang mulia untuk keterlibatan ibu Risma saya tidak tahu, tapi kalau keterangan Sabang ada beberapa yang patut untuk ditelusuri lebih jauh, "kata Yusril selaku terdakwa yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim menjawab pertanyaan para saksi.
Diketahui sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.