Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Kepulauan Sula

Risma dan Sabang Lek Bersaksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula 2021

Terdakwa dalam kasus ini ialah M.Y alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Kota Ternate, Senin (15/9/2025). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan dua saksi 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 miliar.

Pada sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepulauan Sula menghadirkan dua orang sebagai saksi.

Yakni Risma selaku Pengawasan farmasi di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, dan Sabang Lek sebagai Sekretaris DPD PBB Kepulauan Sula.

Terdakwa dalam kasus ini ialah M.Y alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai semua alat kesehatan.

Baca juga: Program RTLH Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Jadi Harapan Baru Warga

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ternate Budi Setiawan dan anggota Majelis, Senin (15/9/2025).

HUKUM: Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Kota Ternate, Senin (15/9/2025). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan dua saksi
HUKUM: Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Kota Ternate, Senin (15/9/2025). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan dua saksi (Istimewa)

Majelis hakim ketika melayangkan pertanyaan kepada Risma terkait pengadaan alat kesehatan menggunakan anggaran BTT, dirinya tidak mengetahui jelas anggaran yang digunakan dalam pengadaan alat kesehatan (BMHP).

"Yang mulia saya hanya bertugas merekap barang-barang Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kaitannya dengan obat-obatan."

"Untuk anggaran saya tidak tahu jumlah keseluruhannya."

"Karena itu, saya tidak menghitung keseluruhan harga obat-obatan yang diperuntukkan dalam pengadaan itu, "kata Risma saat menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan untuk saksi Sabang Lek, di hadapan majelis hakim dirinya berujar kalau pernah disuruh Lasidi Leko selaku anggota DPRD Kepulauan Sula untuk mengontrak rumah agar dijadikan sekretariat partai.

"Yang mulia dapat saya jelaskan terkait rumah yang dikontrak untuk dijadikan sekretariat partai berdasarkan perintah Lasidi Leko, "jelas Sabang saat menjawab pertanyaan hakim.

Rumah itu baru dikontrak pada tahun 2023 yang berjalan hingga saat ini, setelah ada kesepakatan dan sudah berhasil dikontrak, ternyata di salah satu kamar terhadap tumpukan dus yang saya sendiri tidak tahu isinya apa. 

"Dari sana saya coba menghubungi Lasidi untuk menanyakan hal tersebut, dan oleh Lasidi disebut kalau barang itu milik Puang, "lanjutnya.

Sementara untuk alat BMHP yang dikirim ke Pulau mangoli tepat di desa Fala dan Dofa, dirinya mengaku kalau diminta bantu oleh Bimbi.

"Yang mulia saat itu kebetulan saya juga ada agenda kesana jadi Bimbi minta tolong ke saya untuk antar semua alat BMHP itu."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved