Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Tujuan DLH Taliabu Sewa Lahan Warga di Desa Kilong

Bahwa pada 2026, DLH Pulau Taliabu di Maluku Utara akan mereaktivasi (aktifkan kembali) TPA di Desa Ratahaya

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
KETERANGAN: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu Syamsul Bahri (kanan) saat bersedia dimintai keterangan oleh Tribunternate.com, Selasa (16/9/2025). Pada kesempatan itu ia menjelaskan soal sewa lahan untuk digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Taliabu memaparkan sejumlah indikator 5 tahun ke depan dalam dokumen RPJMD 2025-2029.

Perihal itu dibahas bersama Bapemperda DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala DLH Pulau Taliabu Syamsul Bahri, salah satu yang dibahas adalah reaktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Ratahaya pada 2026.

Sebab sudah bertahun-tahun TPA yang dimaksud tidak digunakan lagi lantaran akses menuju TPA tersebut terputus.

Baca juga: Warga Ternate Soroti Penanganan Difteri: Perlu Edukasi dan Imunisasi Massal

"Jadi kendalanya (ke akses TPA di Desa Ratahaya) itu jalan dan jembatan putus."

KETERANGAN: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu Syamsul Bahri (kenakan kemeja batik) bersama dua orang stafnya, Selasa (16/9/2025). Pada kesempatan itu ia menjelaskan soal sewa lahan untuk digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA)
KETERANGAN: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu Syamsul Bahri (kenakan kemeja batik) bersama dua orang stafnya, Selasa (16/9/2025). Pada kesempatan itu ia menjelaskan soal sewa lahan untuk digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

"Sehingga kegiatan mobilisasi ke sana tidak bisa, "katanya dikonfirmasi Tribunternate.com belum lama ini.

Atas hal ini, pihaknya menyewa lahan masyarakat untuk dijadikan TPA bertempat di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat.

"Itu (lahan) disewa lokasi masyarakat, "beber Syamsul Bahri.

Sembari menyampaikan bahwa pada 2026, DLH akan mereaktivasi (aktifkan kembali) TPA di Desa Ratahaya.

Diketahui, DLH Pulau Taliabu menyewa lahan masyarakat untuk jadikan TPA sudah berlangsung sejak lama.

Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni dari Babang ke Ternate di September 2025: Ada KM Sinabung

Informasi yang diperoleh Tribunternate.com sebelumnya, harga sewa lahan TPA di Desa Kilong per bulan sebesar Rp 2 juta.

Jika dikalikan 12 bulan dalam jangka 1 tahun terhitung sebesar Rp 24 juta rupiah.

Langkah ini diambil oleh DLH Pulau Taliabu dalam rangka mengantisipasi tumpukan sampah di masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved