BBM
Penyelundupan 72 Jerigen Minyak Tanah ke Gane Barat, 6 Warga Ternate Diduga Terlibat
Polsek Ternate Selatan menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.
Minyak tanah itu diduga akan disalahgunakan untuk diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penyelundupan minyak tanan ditemukan di atas KM Maka Eling dengan rute Ternate-Gane Barat.
Baca juga: Anjas Taher Dorong Percepatan Jalan Penghubung Sofifi–Haltim–Halteng
“Jadi pengungkapan ini setelah adanya laporan bahwa kerap terjadi pengangkutan BBM di atas kapal di Bastiong tujuan Gane, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, saat dikonfirmasi tribunternate,com, Kamis (18/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan 72 jerigen di atas KM Maka Eling dengan jumlah 1.800 liter yang siap diedarkan ke Gane Barat.
"Anggota berkoordinasi dengan para awak kapal dan juga para buruh terkait dengan pemilik barang tersebut."
“Setelah mengumpulkan sejumlah informasi diketahuilah pemilik BBM tersebut sehingga anggota langsung lakukan pengembangan,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan, ditemukan sebanyak 6 orang yang diduga pemilik dari barang bukti.
Mereka masing-masing yakni berinisial SP alias Mini, IR alias Mail, HJY alias Yakub, NMN alias Nasir, ANR alias Udin dan AS alias Sarif semuanya merupakan warga Ternate.
“Untuk saat ini kepada terduga pelaku sudah dimintai keterangan atas temuan barang bukti tersebut,” katanya.
Hasil pemeriksaan ditemukan minyak tanah tersebut diambil di pangkalan di Ternate, lalu dikumpulkan untuk diedarkan atau dijual kembali ke Gane Barat.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan ke Polsek sementara penyidik masih lakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Hukuman penyalahgunaan BBM subsidi
Penyelundupan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi Sulit Ungkap Pelaku Peredaran BBM di Area Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate |
![]() |
---|
Pelaku Penyelundupan 600 Liter Minyak Tanah di Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Stok Dipastikan Aman Meski Konsumsi Pertalite dan Pertamax Bakal Naik 11 Persen Saat Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Mulai Sabtu 14 Mei 2022, Pemkot Akan Hentikan Penjualan Pertalite di Kios dan Warung se-Kota Ternate |
![]() |
---|
SPBU Jailolo di Halmahera Barat Jamin Stok BBM Aman, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.