Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BBM

Penyelundupan 72 Jerigen Minyak Tanah ke Gane Barat, 6 Warga Ternate Diduga Terlibat

Polsek Ternate Selatan menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
PENYELUNDUPAN - Barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah subsidi pemerintah yang akan diedarkan ke Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan digagalkan Polsek Ternate Selatan. Sejumlah jerigen berisi minyak tanah diamankan di atas KM Maka Eling, Kamis (18/9/2025). 

Selain itu, barang bukti BBM hasil sitaan dan sarana angkut yang digunakan juga dapat disita oleh negara.

Jenis-jenis Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pengangkutan dan Niaga Ilegal: Mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal.  
 
Penimbunan BBM: Menyimpan atau menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.  
 
Pemalsuan BBM: Meniru atau memalsukan produk Bahan Bakar Minyak.  
 
Pengoplosan BBM: Mencampur BBM subsidi dengan bahan bakar lain (oplosan).

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Jumat 19 September 2025, Kelinci Punya Insting Tajam Cari Cuan Tambahan

Bagaimana Melaporkan Penyalahgunaan?

Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak yang berwenang, seperti Bareskrim Polri atau Pertamina Call Center 135.

Laporan dapat disampaikan melalui media sosial, yang akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved