Kemenkum Malut
Pos Bantuan Hukum di Kelurahan se Kota Ternate Terbentuk
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, memastikan percepatan pendirian pos bantuan
TRIBUNTERNATE.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, memastikan percepatan pendirian pos bantuan hukum (posbankum).
Kota Ternate mencatatkan pendirian posbankum pada 78 kelurahan yang tersebar di wilayah Kota Rempah tersebut.
Argap Situngkir mengatakan, keberadaan pos bankum memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Terutama menjadi wadah memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat di lapisan terbawah, terutama yang tidak mampu.
Baca juga: Hari Santri 2025 di Tebuireng, Menag Nasaruddin Umar: Pesantren Bakal Ditangani Unit Eselon I
"Percepatan pendirian pos bantuan hukum sangat penting, sebab pos bankum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat."
"Seperti layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa," ungkap Argap Situngkir, Senin (22/9).
Ia mendorong pentingnya peran seluruh pihak terutama pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan untuk bahu-membahu mempercepat pendirian pos bankum di wilayahnya serta, memperkuat keberadaannya dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 24 September 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
“Pos bankum juga juga dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, membantu penyelesaian sengketa di tingkat lokal tanpa harus sampai ke pengadilan,” lanjut Argap Situngkir.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Malut telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam percepatan dan pemberdayaan pos bankum beserta seluruh pimpinan daerah.
Tujuannya memberikan akses keadilan hukum bagi seluruh masyarakat di wilayah Maluku Utara. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pos-bantuan-hukum-ternate.jpg)