Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi BTT Sula: Hakim Bongkar Peran Kontraktor dan Bawahannya

Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KASUS - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 miliar, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 miliar.

Pada sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepulauan Sula menghadirkan dua orang sebagai saksi.

Mereka adalah Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang selaku kontraktor dan Adi Maramis selaku anggota kontraktor.

Baca juga: Semua Berkesan Bagi Pisces! Lihat Kemajuan Sagitarius: Ramalan 12 Zodiak, Selasa 23 September 2025

Sedangkan terdakwa adalah M.Y alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai alat kesehatan.

Pada sidang lanjutan kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, didampingi dua anggota lain.

Puang dalam kesaksiannya membantah semua fakta persidangan yang sudah diakui oleh sejumlah saksi sebelumnya. 

Puang menyatakan jika dirinya tidak pernah terlibat dalam pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 28 miliar itu.

Bahkan, Puang juga membantah kalau dirinya yang memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko, untuk diserahkan ke terpidana Muhammad Bimbi, agar uang itu diserahkan ke oknum jaksa untuk menghentikan kasus ini. 

Padahal, bantahan Puang ini sudah dibongkar sebelumnya oleh terdakwa Muhammad Yusril pada sidang sebelumnya.

“Jadi saudara tidak mau mengakui padahal fakta persidangan sebelumnya sudah kita kantongi."

"Saya tidak memaksakan bapak, tapi jangan membuat fakta menjadi kabur. Semua sudah terungkap di sidang kemarin bahwa ada uang Rp200 juta untuk tutupi tutupi kasus itu,” tegas ketua majelis hakim, Kadar Noh.

Meskipun fakta persidangan mengungkap keterlibatannya namun Puang bersikeras membantah. 

Tidak hanya itu. Puang juga menyatakan kalau ada pembuktian terkait keterlibatannya maka dirinya siap diproses hukum. 

Mendengar ini, majelis hakim lalu bertanya ke Puang terkait nama Adi Maramis yang sempat diperintahkan bertemu dengan Bimbi serta Lasidi Leko

Pertanyaan hakim ini bukan tanpa alasan. Sebab pada sidang sebelumnya, terpidana Bimbi mengaku pernah bertemu dengan Adi Maramis yang merupakan utusan dari saksi puang. 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved