Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi BTT Sula: Hakim Bongkar Peran Kontraktor dan Bawahannya

Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KASUS - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 miliar, Selasa (23/9/2025). 

Menanggapi pertanyaan ini, saksi Puang menyebut dirinya tidak pernah menyuruh Adi Maramis untuk bertemu dengan Lasidi Leko maupun Bimbi.

"Yang mulia saya tidak pernah memerintahkan Adi untuk bertemu kedua orang tersebut," jelasnya.

Sementara saksi Adi Maramis saat dicecar majelis hakim, turut membantah semua keterlibatannya dalam kasus pengadaan BMHP tersebut.

Tidak hanya itu, Adi juga mengatakan kalau dirinya tidak pernah bekerja di PT. HAB Lautan Bangsa dan tidak pernah bertemu dengan Muhammad Bimbi di Kepulauan Sula.

"Yang mulia, saya tidak tahu soal pengadaan alat BMHP kaitannya dengan BTT Sula. Saya tahu kalau terdakwa merupakan direktur PT. Hab Lautan Bangsa. Tapi terkait kasus ini saya tidak tahu dan tidak ikut terlibat sama sekali," ujarnya.

Mendengar keterangan saksi Adi Maramis, ketua majelis hakim pun menyinggung fakta sidang sebelumnya. 

"Kamu juga direkomendasikan oleh Puang untuk bertemu dengan Pokja. Kamu itu sudah disebutkan ulang-ulang oleh Lasidi Leko maupun Bimbi."

"Kamu adalah orangnya Puang yang menjadi tim negosiasi disana (Kepulauan Sula,red), sehingga itu sudah menjadi fakta di persidangan jadi tidak perlu kamu membantah. Hati-hati,” tegas Kasar Noh.

Lantaran kesaksian dari Puang dan Adi Maramis terlalu berbelit-belit, hakim meminta jaksa menunjukkan semua bukti koran terkait aliran uang yang ditransfer dan masuk. 

Di sini, semua mulai terbongkar peran Adi Maramis dan Puang dalam kasus BTT Sula. 

Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Yusril untuk memberikan hak jawab atas semua bantahan Puang dan Adi Maramis dalam keterangan yang diberikan. 

Pada kesempatan ini, terdakwa Yusril lantas mengatakan jika semua kesaksian yang diberikan Adi Maramis maupun Puang, bohong. 

Dikatakan Yusril, pekerjaan yang dilakukan PT. HAB Lautan Bangsa merupakan arahan langsung dari Puang. 

Bahkan Puang juga mengetahui persis  pencairan anggaran BMHP.

“PT. HAB Lautan Bangsa itu semua arahan dari Puang. Kemudian pengurusan administrasi dan pencairan anggaran pengadaan BMHP ini semua diurus oleh Adi Maramis dan itu diketahui oleh Puang."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved