Pemkab Halmahera Tengah
Komisi IV DPR RI Soroti PT Karya Wijaya di Halmahera Tengah, Ikram Sangadji Bilang Begini
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti maraknya isu pertambangan ilegal di Maluku Utara, khususnya aktivitas PT Karya Wijaya di Halmahera Tengah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti maraknya isu pertambangan ilegal di Maluku Utara, khususnya aktivitas PT Karya Wijaya di Halmahera Tengah.
Rajiv mengungkapkan, beberapa pekan terakhir dirinya melihat video viral di media sosial TikTok yang menuding perusahaan tersebut, beroperasi tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH) dan mendapat banyak backing.
“Video tentang tambang ilegal PT Karya Wijaya ini cukup ramai. Saya bahkan sudah mengirimkan laporan ke Dirjen Gakum untuk memastikan apakah benar perusahaan ini beroperasi tanpa izin, dan apakah Bupati Halmahera Tengah mengetahui keberadaan perusahaan tersebut,” tegas Rajiv dalam rapat kerja spesifik Komisi IV bersama Menteri Kehutanan di Ternate, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Rabu 24 September 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki
Rajiv juga meminta para pemegang IPPKH yang hadir dalam rapat untuk memaparkan cara mereka menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS.
“Kalau ada yang tidak menjalankan kewajiban, maka izinnya harus dievaluasi, bahkan bisa dicabut. Kita harus menjaga kawasan hutan kita,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, mengakui pemerintah daerah hanya bisa memantau data dari situs kementerian.
“Bukan hanya PT Karya Wijaya yang ramai dibicarakan. Banyak perusahaan dengan IPPKH yang statusnya tidak jelas, bahkan negara sering kali baru tahu setelah izin sudah berjalan lama. Contohnya, di PT Weda Bay ada 148 hektare izin yang proses awalnya jelas, tapi tindak lanjutnya tidak kami ketahui,” ujarnya.
Ikram menambahkan, pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penopang saat muncul masalah sosial.
“Kalau ada masalah di masyarakat, yang pertama disalahkan adalah pemerintah daerah, padahal bukan kami yang mengeluarkan izin. Kami hanya memantau,” ungkapnya.
Meski begitu, Rajiv tetap menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab.
Baca juga: Dihadapan Menhut dan Komisi IV DPR RI, Gubernur Malut Sherly Laos Soroti Konflik Sosial Izin Tambang
“Banyak atau sedikit, bupati sebagai kepala daerah tetap punya tanggung jawab. IPPKH itu ada rekomendasi dari provinsi sebelum sampai ke pusat."
"Pertanyaan saya sederhana, apakah Bupati mengetahui keberadaan PT Karya Wijaya ini di wilayah Halteng?,” tanya Rajiv.
Ikram M Sangadji menjawab tegas.
“PT nya ada, IPPKH-nya juga ada. Tapi soal rekomendasi yang katanya ada 20 persen, kami di daerah tidak pernah diberikan. Jadi memang ada ketimpangan informasi,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.