Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Tengah

Pilkada Halmahera Tengah 2024: Ikram Sangadji - Ahlan Djumadil Dilantik 20 Februari 2025

Pilkada Halmahera Tengah 2024: Paslon 3 Ikram M Sangadji dan Ahlan Jumadil memperoleh 51,131 suara atau 58,51 persen

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
PILKADA: Iskandar Joisangadji (kiri) dan M Tabrani Muthalib (kanan) selaku tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah terpilih Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil. Paslon nomor urut 3 ini akan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - "Putusan yang dibacakan hakim MK bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima."

"Dengan demikian, putusan tersebut merupakan akhir dari rangkaian polemik panjang Pilkada 2024 di Halmahera Tengah."

Kata Iskandar Joisangadji selaku Tim Hukum Paslon Ikram M Sangadji dan Ahlan Djumadil, Kamis (6/2/2025).

Putusan Dismissal ini menandakan bahwa Paslon berjargon IMS-Adil jadi kepala daerah (kada) terpilih 2025-2030.

Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Halmahera Tengah Dipecat Tidak Terhormat

Hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dikalukan KPU Halmahera Tengah

PILKADA: Iskandar Joisangadji (kiri) dan M Tabrani Muthalib (kanan) selaku tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah terpilih Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil.
PILKADA: Iskandar Joisangadji (kiri) dan M Tabrani Muthalib (kanan) selaku tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah terpilih Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil. (Istimewah)
  • Paslon 1 Muttiara T Yasin dan Salim Kamaluddin meraup 6,821 suara atau 15,88 persen
  • Paslon 2 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani meraih 11,002 suara atau 25,61 persen, dan
  • Paslon 3 Ikram M Sangadji dan Ahlan Jumadil memperoleh 51,131 suara atau 58,51 persen

"MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat, pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas, bahkan membingungkan, "ungkapnya.

Pernyataan Iskandar senada dengan M Tabrani Muthalib, Tim Hukum Paslon IMS-Adil lainnya.

Dikatakan, permohonan pemohon berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.

"Keseluruhan mengandung fitnah, karena narasi yang dibangun pemohon tidak ada kaitannya dengan Pilkada."

"Karena lebih condong menyerang pribadi kliennya, sebagai penjabat (Pj) Bupati saat itu beserta pejabat lain, "beber Tabrani.

Baca juga: Camat Pulau Gebe Halmahera Tengah Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pilkada

Dengan begitu, pihaknya tetap memproses apa yang menjadi dalil pemohon meski putusan Dismissal sudah keluar.

"Langkah ini kita ambil agar terang dan jelas, sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan klien saya."

"Dan kami berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum, jika ditemukan ada pelanggaran hukum, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved