Bom Ikan di Malut
31 Orang Jadi Tersangka Bom Ikan di Maluku Utara, di Antaranya Sudah Ada Putusan Pengadilan
"Semuanya (kasus) sudah limpahkan dan sebagian sudah adanya putusan pengadilan, "kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Periode Januari-September 2025, Ditpolairud Polda Maluku Utara tangani sejumlah kasus bom ikan.
Dan di sepanjang periode yang dimaksud, sebanyak 31 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perihal ini dibenerkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda, Selasa (23/9/2025).
Dikatakan, puluhan tersangka dari berbagai kasus atau pelanggaran hukum, di antaranya:
Baca juga: Mobil Dinaiki Nakes Puskesmas Tabona Taliabu Tergelincir
1. Destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak
2. Fishing ground atau daerah penangkapan ikan
3. Perikanan alat tangkap
4. Triping miras
5. Kehutanan
"6 kasus Destructive Fishing dengan tersangka 22 orang, 1 kasus fishing ground dengan tersangka 1 orang."
"Kemudian 4 kasus perikanan alat tangkap dengan tersangka 4 orang, 2 kasus triping miras dengan tersangka 2 orang."
"Lalu yang terakhir 1 kasus kehutanan dengan tersangka 2 orang, "papar Kompol Riki Arinanda.
Mantan Wakapolres Ternate itu juga mengaku, berkas 31 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baik ke Kejari Ternate, Kejari Labuha Halmahera Selatan, ke kKantor PSDKP Ternate dan Kejari Pulau Taliabu.
"Di kami sudah tidak ada, semuanya sudah limpahkan dan sebagian sudah adanya putusan pengadilan, "tandasnya.
Bom ikan adalah
Bom ikan adalah praktik penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bahan peledak untuk melumpuhkan atau membunuh ikan, sehingga mudah untuk ditangkap.
Praktik ini sangat merusak lingkungan laut, karena dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya yang penting bagi kehidupan ikan.
Selain itu, penggunaan bahan peledak yang tidak aman juga membahayakan nelayan dan penyelam.
Cara kerja bom ikan
- Bahan peledak yang sudah disiapkan atau dibuat secara improvisasi akan dijatuhkan ke dalam air.
- Ledakan tersebut membuat ikan di sekitarnya pingsan atau mati.
- Nelayan kemudian mengumpulkan ikan-ikan yang sudah tidak bergerak tersebut.
Dampak negatif
Kerusakan Lingkungan:
Ledakan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya, yang merupakan tempat tinggal bagi banyak spesies ikan.
Baca juga: Penjelasan Kadis Pendidikan Taliabu Haruna Masuku Perihal Pergantian Sejumlah Kepala Sekolah
Ancaman bagi Kehidupan Laut:
Selain menghancurkan habitat, bom ikan juga dapat membunuh spesies ikan dan organisme laut lain yang tidak ditargetkan.
Bahaya bagi Manusia:
Bahan peledak yang digunakan seringkali tidak aman dan dapat meledak tidak terduga, membahayakan nelayan dan penyelam yang berada di sekitar lokasi.
Karena dampak negatifnya, penangkapan ikan menggunakan bom dikategorikan sebagai praktik yang ilegal di banyak negara. (*)
Mobil Dinaiki Nakes Puskesmas Tabona Taliabu Tergelincir |
![]() |
---|
Penjelasan Kadis Pendidikan Taliabu Haruna Masuku Perihal Pergantian Sejumlah Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Udang Vaname Bisa Jadi Alternatif Warga Tidore Jika Stok Daging dan Ikan Berkurang |
![]() |
---|
Angka Pengangguran di Halmahera Selatan Terendah se Maluku Utara, BPS: Ekonomi Tumbuh |
![]() |
---|
Program CKG di Halmahera Selatan Sedot Rp 8 Miliar, Dinkes Target 256 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.