Pemerasan
Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan Idham Pora Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan M Idham Pora dilaporkan oleh seseorang bernama Risaldi Mahendra yang merupakan kontraktor
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan M Idham Pora dilaporkan ke polisi
2. M Idham Pora diduga melakukan pemerasan dalam kegiatan proyek pembangunan infrastruktur 2025
3. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Risaldi Mahendra
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Maluku Utara M Idham Pora dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan dalam kegiatan proyek pembangunan infrastruktur 2025.
Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Risaldi Mahendra yang merupakan kontraktor.
Dugaan tindak pidana pemerasan tersebut dilaporkan korban ke Polres Halmahera Selatan, Sabtu (3/1/2026).
"Dilaporkan tanggal 3, tanggal 4 sampai di Reskrim. Laporan terkait dugaan pemerasan tanda jadi pengangkutan material dan sewa alat berat."
Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Buru DPO Terpidana Illegal Fishing, 2 Orang Serahkan Diri
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Rizaldy Pasaribu kepada Tribunternate.com, Selasa (6/1/2026).
Dikatakan, pelapor juga melampirkan bukti transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening dengan nilai berfariasi, yaitu mulai dari Rp 100 juta, Rp 30 juta dan Rp 165 juta.
Dalam laporannya, korban juga menyebutkan memberi uang tunai sebanyak Rp 20 juta kepada seseorang yang diutus Idham Pora.
Uang itu disebut jatah Idhan Pora dalam kegiatan proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
"Kalau di dalam laporan ini, total kerugiannya itu Rp 315 juta. Jadi ada tiga bukti transfer, tapi transfer ke rekening orang lain, bukan rekening atas nama terlapor (Idham Pora), "jelasnya.
"Kalau kejadian (pemerasannya), terjadi bulan Februari, April dan terakhir tu September 2025. Itu berdasarkan kronologi yang dilaporkan pelapor, "sambung Iptu Rizaldy Pasaribu.
Lebih lanjut, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor dan Idham Pora.
Baca juga: Sejumlah Anggota Polres Halmahera Selatan Kena Sanksi Etik, 1 Orang PTDH
Ia juga menyatakan pihaknya belum bisa memberi penilaian kasus tersebut masuk kategori gratifikasi atau tidak. Oleh sebab itu, penyidik akan melakukan pendalaman.
"Jadi nanti kita lihat hasil penyelidikannya, kita cari tahu dulu sumber uangnya. Kemudian nanti kita gelar, apakah pasal pidananya masuk Tipikor atau seperti apa, "tandasnya.
Hingga berita ini publis, M Idham Pora belum merespon meski Tribunternate.com telah berupaya mengonfirmasi via pesan WahtasApp dan telepon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Dinas-PUPR-Halmahera-Selatan-dilaporkan-ke-Polisi.jpg)