Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Update Kasus Penelantaran, Istri Sekda Pulau Morotai Datangi Polda Malut

Istri Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, bernama Nurlela mendatangi kantor Polda Maluku Utara di jalan Bhayangkara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM - Nurlela istri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali datangi kantor Polda Maluku Utara yang beralamat di jalan Bhayangkara, Bukit Durian, Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Ibukota Sofifi, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Istri Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, bernama Nurlela mendatangi kantor Polda Maluku Utara di jalan Bhayangkara, Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (1/10/2025).

Kedatangan istri orang nomor tiga di Pemkab Pulau Morotai ini berkaitan laporan dugaan penelantaran istri, yang sebelumnya dilaporkan ke tim penyidik Subdit V Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, Nurlela melaporkan suaminya, Muhammad Umar Ali. Tidak hanya itu, Muhammad Umar Ali juga balik melaporkan istrinya.

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila: Rektor Unkhair Ternate Abdullah W Jabid Tekankan Komitmen Kebangsaan

Kedua laporan tersebut masih diproses tim penyidik, dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

Informasi yang dikantongi TribunTernate.com, kedatangan Nurlela datang didampingi tim penasihat hukumnya.

Ia mengenakan baju merah abu-abu, jilbab, dan menumpangi mobil Innova Reborn berwarna abu-abu dengan nomor polisi DG 1611 UN.

Saat dimintai keterangan, Nurlela hanya memberi pernyataan singkat.

"Jang biking gerakan tambahan, diam di tempat, tenang-tenang,” kata Nurlela sambil meninggalkan lokasi.

Dalam kasus ini sebelumnya, Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut atas laporan Nurlela terhadap Muhammad Umar Ali.

“Kalau laporan istri dari terlapor waktu dekat kita gelarkan peningkatan status," kata Kombes Pol I Gede Putu.

Dia mengaku, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus yang tengah ditangani, mulai dari tahap pengumpulan bukti hingga gelar.

Baca juga: Selain Beasiswa 1000 Anak, Sherly Laos juga Dorong Upgrade SMK: Tidak Cukup hanya Gratis Sekolah

Kombes Pol I Gede Putu Widyana menuturkan, status kasusnya akan siap digelar, sementara untuk laporan Muhammad Umar Ali masih dalam tahap penyelidikan.

“Kalau laporan istrinya kita siap gelar, tetapi laporan suaminya masih kita lakukan penyelidikan karena keduanya ini saling lapor," katanya mengakhiri.

Diketahui laporan Nurlela Muhammad Umar Ali atas dugaan penelantaran istri  tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved