Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Cegah Kejahatan Keuangan: Kemenkum Luncurkan Aplikasi Verifikasi Beneficial Ownership

Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) akan digunakan untuk memulai

Dok. Kemenkum Malut
APLIKASI - Kemenkum meluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) akan digunakan untuk memulai proses validasi data secara sistematis, guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna.  

TRIBUNTERNATE.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) akan digunakan untuk memulai proses validasi data secara sistematis, guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna. 

Hal itu untuk mewujudkan visi besar Asta Cita yang menempatkan penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penciptaan iklim investasi yang sehat sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, sistem yang ada saat ini dinilai memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk melakukan kejahatan keuangan pada korporasi seperti menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme.

Baca juga: Kemenkum Malut Fokus Reformasi Birokrasi untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pengendalian Inflasi

“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis,” ujar Menkum dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Graha Pengayoman, Senin (06/10/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya dalam implementasi verifikasi BO di wilayah. Strategi tersebut, kata Argap Situngkir merupakan terobosan menciptakan transparansi dan akuntabilitas, sehingga mendukung iklim investasi dan perekonomian di Indonesia.

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung penguatan pemberantasan kejahatan keuangan korporasi melalui verifikasi kolaboratif kepemilikan manfaat (beneficial ownership (BO),” terang Argap Situngkir dalam keterangannya. 

Supratman menambahkan, sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan melakukan sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada self-declaration. Namun ini dinilai belum optimal karena tidak didukung instrumen verifikasi yang kuat.

“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Hari ini, kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegas Supratman.

Melalui aplikasi layanan sistem verifikasi kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO), terdapat prototipe BO gateaway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi yang akan memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data BO secara digital antar kementerian dan lembaga.

Baca juga: FKIK Unkhair Ternate Beri Tips Sukses SNPMB untuk Siswa SMA IT Nurul Hasan

Ini juga diproyeksikan menjadi jembatan data yang menghubungkan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan instansi lain seperti Ditjen Pajak, PPATK, dan ATR/BPN, untuk mewujudkan verifikasi berlapis yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).

“Kita melampaui sekadar pembangunan sistem. Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO Gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya. Kita memberikan kepastian hukum bagi investor, yang pada gilirannya akan mendukung B-Ready, dan menempatkan Indonesia sebagai safe haven bagi investasi,” pungkas Menkum.

Langkah strategis tersebut diikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dengan berbagai K/L strategis dan dilanjutkan dengan Kick Off Meeting BO Gateway. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved