Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Sudah Ada Tersangka, Kapolda Maluku Utara Minta Pemkab Halmahera Selatan Urus Izin Tambang Rakyat

"Jadi pemerintah daerah (Halmahera Selatan) sudah harus mengupayakan IPR dan WPR, "ujar Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono ketika menjelaskan masalah tambang emas tanpa izin di Halmahera Selatan, Senin (6/10/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mendorong Pemkab Halmahera Selatan membuat izin pertambangan rakyat (IPR) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) pada sejumlah lokasi tambang emas tanpa izin di Pulau Obi dan Bacan.

Hal ini dilakukan agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki izin dan legalitas hukum yang jelas tanpa menimbulkan masalah hukum bagi masyarakat yang bekerja.

Sebelumnya, Polres Halmahera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka usai melakukan penertiban aktivitas tambang rakyat di Pulau Obi.

Keduanya adalah AR alias Amirudin dan AI alias Arwin yang merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas.

Baca juga: Sherly Laos Keluhkan Pemangkasan TKD Maluku Utara Hingga Rp 3,5 Triliun

"Beberapa bulan lalu ketika kami dari Polda turun untuk melakukan penertiban itu sesungguhnya kami juga bekerja untuk membantu."

"Jadi pemerintah daerah sudah harus mengupayakan IPR dan WPR, "ujar Kapolda usai kunjungan kerja di Mapolres Halmahera Selatan, Senin (6/10/2025) malam.

Dikatakan, sudah ada beberapa lokasi tambang rakyat yang telah mengajukan penerbitan IPR dan WPR ke Pemprov Maluku Utara tetapi masih ada kekurangan persyaratan, yakni mengenai tata ruang.

Ia juga mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, agar proses pengusulan izinnya lebih dipercepat.

“Jadi prinsipnya sudah jalan. Dari Pemprov juga sangat apresiasi. Jadi nanti dari Maluku Utara itu Halmahera Selatan akan dijadikan contoh untuk kabupaten yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Sekkab Halmahera Timur Tunda Pembayaran TPP Pegawai

Kapolda menambahkan, sekaranf koperasi-koperasi juga sedang mengusahakan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) agar mereka tidak kalah dengan perusahaan pertambangan.

Per koperasi, bakal mendapat luas wilayah konsesi pertambangan 2.500 meter persegi.

"Mudah-mudahan bisa dipercepat lah. Saya juga pengen rakyat di Halmahera Selatan bisa hidup dengan aman tanpa harus melanggar hukum, itu yang penting, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved