Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bullying di Taliabu

Viral Aksi Bullying Sesama Siswi SMA Negeri 7 Taliabu, Kasusnya Sudah Ditangani Polisi

Terungkap siswi SMA Negeri 7 Taliabu yang menjadi korban bullying inisal SF (18), sedangkan siswi yang mem-bullying berinisial ML (17)

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PERISTIWA: Tampak seorang siswa SMA Negeri 7 Pulau Taliabu melakukan aksi bullying terhadap terhadap teman sendiri. Kasus ini sudah ditangani Polisi setempat 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Seorang siswi SMA di Pulau Taliabu Maluku Utara diduga lakukan aksi bullying kepada teman sekelasnya.

Aksi ini viral di media sosial (Medsos) Facebook karena direkam dengan berdurasi 0.37 detik.

Informasi yang diperoleh Tribunternate.com, aksi itu terjadi pada 6 Oktober 2025 saat para siswa pulang sekolah.

Terungkap siswi yang menjadi korban bullying inisal SF (18), sedangkan siswi yang mem-bullying berinisial ML (17).

Baca juga: Update Sejumlah Kasus Dugaan Koruopsi Dana Desa yang Ditangani Kejari Taliabu

Keduanya merupakan siswi SMA Negeri 7 Pulau Taliabu yang berada di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.

PERISTIWA: Tampak seorang siswa SMA Negeri 7 Pulau Taliabu melakukan aksi bullying terhadap terhadap teman sendiri. Kasus ini sudah ditangani Polisi setempat
PERISTIWA: Tampak seorang siswa SMA Negeri 7 Pulau Taliabu melakukan aksi bullying terhadap terhadap teman sendiri. Kasus ini sudah ditangani Polisi setempat (Istimewa)

Video singkat itu memperlihatkan ML memukul SF hingga jilbabnya terlepas.

SF dipukul hingga tersungkur. Tak hanya itu, ML juga sempat menginjak kepala SF.

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Una, Brigpol Rahman Rajak, membenarkan aksi bullying tersebut.

"Iya benar, saya bersama guru piket BK, guru wali, wali kelas dan wakasek kesiswaan melakukan mediasi permasalahan yang terjadi di depan sekolah pada hari Senin 6 Oktober 2025, "paparnya melalui keterangan diterima, Selasa (14/10/2025).

Terpisah, Kasi Humas Polres Pulau Taliabu, Iptu Riko Ibrahim, mengatakan korban dan terduga pelaku akan dimintai keterangan.

Jadwal pemanggilan pada Senin 13 Oktober 2025. Namun keduanya belum sempat datang.

"Korban SF dan terduga pelaku ML (17) akan dipanggil untuk dimintai keterangan, "tegas Iptu Riko Ibrahim.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, mengaku berita acara pemeriksaan (BAP) untuk keduanya seharusnya Senin (13/10/2025).

Hanya saja keduanya tak hadir lantaran jarak Desa Jorjoga ke Desa Bobong sangat jauh.

Ditambah dengan kondisi akses jalan darat yang tak mendukung.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved