Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Kasus Cerai di Halsel

Tiap Bulan, 5 Wanita Menjanda di Pulau Obi Halmahera Selatan

Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara menduduki urutan pertama kasus perceraian terbanyak

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PERCERAIAN - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (16/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara menduduki urutan pertama kasus perceraian terbanyak.
  • Pada periode tersebut, Kecamatan Obi mengoleksi 48 perkara cerai
  • 5 hingga 6 wanita di Pulau Obi menjanda setiap pekan.

TRIBUNTERNATE.COM - Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara menduduki urutan pertama kasus perceraian terbanyak.

Angka tersebut berdasarkan catatan  Pengadilan Agama Labuha  per Januari-September 2025.

Pada periode tersebut, Kecamatan Obi mengoleksi 48 perkara cerai.  Disusul Kecamatan Bacan dengan 45 perkara dan Kecamatan Bacan Selatan dengan 35 pasutri bercerai.

Baca juga: 9 Bulan, 196 Wanita di Halmahera Selatan Menjanda, Terbanyak di Kecamatan Obi dan Bacan

Jika dirata-ratakan, setiap bulan ada 22 wanita di Halmahera Selatan jadi janda di daerah ini atau 5 hingga 6 wanita di Pulau Obi menjanda setiap pekan.

Penyebab Cerai

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Labuha Nasir M. Djumadin mengatakan sebagian besar alasan pasutri di Halmahera Selatan mengajukan gugatan cerai adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

"Kemudian alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami sering mabuk-mabukan, poligami hingga masalah ekonomi," kata Nasir saat ditemui Nurhidayat Hi Gani dari Tribunternate.com di Kantor Pengadilan Agama Labuha, Kamis (16/10/2025).

Menurut dia, angka perceraian di Halmahera Selatan kemungkinan akan mengalami penurunan pada tahun ini.

Sebab jika dibandingkan dengan tahun 2024, tercatat ada 322 perkara.

Sementara pada tahun 2023 lalu, sebanyak 399.

"Sekarang sudah Oktober, sisa 2 bulan lagi. Artinya 2 bulan ke depan jumlah perkara mungkin tidak signifikan dari angka sekarang 196 perkara," jelasnya.

Jenis Cerai

Ada dua jenis perkara perceraian :

  • Cerai Talak, yaitu : permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon.
  • Cerai Gugat, yaitu : gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.

Cerai Talak

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (Suami) atau Kuasanya :

  • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo  Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  • Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon.

Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah :

  • Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974;
  • Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

Permohonan tersebut memuat :

  • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
  • Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri danharta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  • Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 273 R.Bg)
  • Kemudian pemohon dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan
Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved