Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Kasus Cerai di Halsel

Penyebab dan Dampak Perceraian di Halmahera Selatan Menurut APRI: Faktor Jarak Juga Termasuk

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacan Selatan ini juga menyebut masalah lingkungan turut mempengaruhi Pasturi bercerai

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
CERAI: Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APRI Maluku Utara Ongky Nyong. Ia mengatakan, ada beberapa penyebab sehingga Pasturi memilih bercerai, salah satunya pengaruh pihak ketiga dalam hal intervensi keluarga dan perselingkuhan 

Ringkasan Berita:1. Berdasarkan data Pengadilan Agama Labuha, ada 196 pasangan suami istri memilih bercerai
2. Pihak ketiga dalam hal intervensi keluarga jadi salah satu pemicu perceraian
3. Jumlah KDRT di Halmahera Selatan cukup rendah

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Maluku Utara Ongky Nyong, menyoroti jumlah perkara perceraian di Halmahera Selatan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Labuha, ada 196 pasangan suami istri (Pasutri) memilih bercerai, jumlah ini terhitung dari Januari-September 2025.

Menurut Ongky, ada beberapa penyebab sehingga Pasturi memilih bercerai dari pada mepertahankan rumah tangga.

Di antaranya tidak sepaham terhadap hak dan kewajiban suami istri, pengaruh pihak ketiga dalam hal intervensi keluarga dan perselingkuhan serta ketidakpuasan pelayanan.

Ia juga sering menemukan faktor jarak juga. Misalnya suami kerja di tambang, kemudian tidak dapat cuti.

Direktur YBH Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara, Ongky Nyong. Dia menilai langkah Polres Halmahera Selatan dalam kasus oknum ayah hamili anak kandung adalah keliru, Jumat (17/3/
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APRI Maluku Utara Ongky Nyong (Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani)

"Nah disini ada problem nafkah batin," jelas Ongky saat dihubungi Tribunternate.com, Kamis (16/10/2025).

Sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebetulnya di Halmahera Selatan itu sangat rendah.

"Tapi KDRT ini memang kebanyakan itu di psikis, karena dapat mempengaruhi nafkah batin," sambungnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacan Selatan ini juga menyebut masalah lingkungan turut mempengaruhi Pasturi bercerai.

"Mislanya pergaualan oleh suami atau istri di luar rumah. Itu juga menjadi faktor yang menyebabkan perceraian," jelasnya.

Sementara untuk dampak perceraian, Ongky mengatakan bahwa status sosial pasca cerai cenderung dianggap berkonotasi negatif. Misalnya ada pelebelan status 'janda' dan 'duda'.

Padahal perceraian tidak selamanya negatif. Dalam kondisi tertentu, lanjut dia, perceraian menjadi solusi karena bagian dari ibadah.

"Perceraian dalam rumah tangga juga jalan terbaik ketika tidak ada lagi kompromi untuk bangun rumah tangga."

"Jadi perceraian tidak selamanya negatif, karena perpisahan yang bernilai ibadah hanya di situ," tuturnya.

Perceraian juga berdampak kepada anak-anak mereka. Kebanyakan yang ditemukan, adalah kegagalan pembinaan mental anak.

"Ada juga dampak terhadap pembagian harta gono-gini antara suami dan istri. Ini biasanya sengketanya panjang, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved