Lipsus Kasus Cerai di Halsel
Tiap Bulan, 5 Wanita Menjanda di Pulau Obi Halmahera Selatan
Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara menduduki urutan pertama kasus perceraian terbanyak
Ringkasan Berita:
- Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara menduduki urutan pertama kasus perceraian terbanyak.
- Pada periode tersebut, Kecamatan Obi mengoleksi 48 perkara cerai
- 5 hingga 6 wanita di Pulau Obi menjanda setiap pekan.
TRIBUNTERNATE.COM - Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara menduduki urutan pertama kasus perceraian terbanyak.
Angka tersebut berdasarkan catatan Pengadilan Agama Labuha per Januari-September 2025.
Pada periode tersebut, Kecamatan Obi mengoleksi 48 perkara cerai. Disusul Kecamatan Bacan dengan 45 perkara dan Kecamatan Bacan Selatan dengan 35 pasutri bercerai.
Baca juga: 9 Bulan, 196 Wanita di Halmahera Selatan Menjanda, Terbanyak di Kecamatan Obi dan Bacan
Jika dirata-ratakan, setiap bulan ada 22 wanita di Halmahera Selatan jadi janda di daerah ini atau 5 hingga 6 wanita di Pulau Obi menjanda setiap pekan.
Penyebab Cerai
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Labuha Nasir M. Djumadin mengatakan sebagian besar alasan pasutri di Halmahera Selatan mengajukan gugatan cerai adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
"Kemudian alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami sering mabuk-mabukan, poligami hingga masalah ekonomi," kata Nasir saat ditemui Nurhidayat Hi Gani dari Tribunternate.com di Kantor Pengadilan Agama Labuha, Kamis (16/10/2025).
Menurut dia, angka perceraian di Halmahera Selatan kemungkinan akan mengalami penurunan pada tahun ini.
Sebab jika dibandingkan dengan tahun 2024, tercatat ada 322 perkara.
Sementara pada tahun 2023 lalu, sebanyak 399.
"Sekarang sudah Oktober, sisa 2 bulan lagi. Artinya 2 bulan ke depan jumlah perkara mungkin tidak signifikan dari angka sekarang 196 perkara," jelasnya.
Jenis Cerai
Ada dua jenis perkara perceraian :
- Cerai Talak, yaitu : permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon.
- Cerai Gugat, yaitu : gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.
Cerai Talak
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (Suami) atau Kuasanya :
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
- Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon.
Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
- Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
- Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
- Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974;
- Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
Permohonan tersebut memuat :
- Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
- Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri danharta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 273 R.Bg)
- Kemudian pemohon dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan
Cerai Gugat
Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat (Istri) atau Kuasanya :
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
- Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon.
Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
- Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009
- )Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
- Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
- Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
Permohonan tersebut memuat :
- Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita) selanjutnya penggugat dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan.
Hak Istri Setelah Digugat Cerai Suami
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:
Cerai Talak
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
- Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
- Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
- Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
- Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
 Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
- Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
 Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Cerai Gugat
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama.
Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
- Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
- Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
Tentang Pulau Obi
Pulau Obi atau bisa disebut juga Pulau Obira, merupakan pulau terbesar yang terletak di gugusan Kepulauan Obi.
Pulau Obi dikelilingi oleh banyak pulau-pulau kecil, di antaranya Pulau Obilatu, Pulau Bisa, Pulau Gata-gata, Pulau Latu, Pulau Woka, dan Pulau Tomini.
Pulau Obi dibatasi oleh Laut Maluku di sebelah barat, Laut Seram di sebelah selatan, dan Selat Obi di sebelah utara dan di sebelah Timur.
Pulau-pulau besar yang terdekat dengan Pulau Obi adalah Pulau Bacan di sebelah utara dan Pulau Seram di sebelah selatan. Topografi Pulau Obi secara umum berupa perbukitan dengan pesisir pantai yang pendek.
Kondisi permukaan yang berbukit-bukit tersebut membuat Pulau Obi memiliki banyak mata air dan sungai-sungai yang berhulu di perbukitan. Selain itu, di bagian barat Pulau Obi terdapat Danau Karo yang merupakan danau terbesar di Pulau Obi.
Pulau Obi merupakan bagian dari Kabupaten Halmahera Selatan. Secara administratif, Pulau Obi berbatasan langsung dengan Provinsi Maluku di sebelah selatan dan Provinsi Papua Barat di sebelah timur.
Menurut data Halmahera Selatan Dalam Angka tahun 2010, luas wilayah pulau Obi mencapai 3048 km2, di mana Pulau Obi dan pulau-pulau kecil disekitarnya dibagi ke dalam beberapa kecamatan dan tiap-tiap kecamatan di bagi ke dalam beberapa desa yang dipimpin oleh kepala desa, dengan tingkat pemerintahan yang paling rendah merupakan dusun yang dikepalai oleh kepala dusun.
Jumlah penduduk di Pulau Obi sebanyak 42.774 jiwa dengan kepadatan penduduk sebanyak 15 jiwa/km2 (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Halmahera Selatan, 2010).
Baca juga: Buyback Antam Melambung Rp 78 Ribu! Lihat Juga Rincian Harga Emas Terbaru, Jumat 17 Oktober 2025
Seluruh penduduk di Pulau Obi adalah pendatang, karena tidak memiliki penduduk asli. Suku pertama yang menempati Pulau Obi adalah Suku Tobelo-Galela.
Kemudian suku lain yang menetap di Pulau Obi adalah suku Ternate, Tidore, Makian-Kayoa, suku Buton, suku Bugis, suku Makassar, dan suku Jawa.
Perjalanan menuju Pulau Obi memakan waktu 13 jam dengan perjalanan Ternate dengan kapal laut menuju Bacan, selanjutnya perjalanan menuju Pulau Obi ditempuh menggunakan kapal laut selama ± 4 jam. (*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.