Dalami Pengelolaan Tunjangan DPRD Maluku Utara, Kejati Panggil Iqbal Ruray hingga Kuntu Daud
Sejumlah pejabat di Maluku Utara dimintai keterangan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pejabat di Maluku Utara dimintai keterangan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
- Para pejabat yang diperiksa yakni Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, eks Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, hingga Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian.
- Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejumlah pejabat di Maluku Utara dimintai keterangan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Para pejabat yang diperiksa yakni Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, eks Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, hingga Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian.
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga.
Baca juga: Sabet Penghargaan IPP Nasional 2024, Sherly Laos: Ini Milik Generasi Muda Maluku Utara
“Benar dalam sepekan ini tim penyidik Kejaksaan sedang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi,” kata Richard saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Rabu (29/10/2025).
Richard mengatakan, para pihak yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi mulai dari Ketua DPRD Maluku Utara aktif.
Mantan Ketua DPRD Maluku Utara hingga pejabat Pemprov Maluku Utara Plt Kepala BKD, yang sebelumnya pernah menjabat di Sekretariat DPRD Maluku Utara.
“Untuk saat ini tim penyidik terus mendalami para pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya.
Richard menjelaskan, para pejabat dimintai klarifikasi dalam kasus pengelolaan dana tunjangan operasional dan rumah tangga senilai Rp 60 juta per bulan, yang diterima selama periode 2019-2024.
“Kasus tersebut saat ini terus didalami penyidik dan sekarang sudah ada beberapa yang penyidik telah mintai klarifikasi,” katanya.
Usai diperiksa, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mengaku hanya datang melakukan koordinasi.
“Nanti tanyakan saja ke penyidik saya datang hanya koordinasi,” kata Iqbal sambari naik ke mobil miliknya di lobby Kantor Kejati Maluku Utara.
Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, Iqbal datang ke kantor Kejati Maluku Utara menggunakan kemeja lengan panjang coklat sekitar pukul 12:57 WIT.
Ia terlihat dikawal ketat para ajudan dan supirnya. Ia keluar dari gedung Adhyaksa pukul 18:19 WIT. Iqbal kurang lebih dimintai keterangan selama 5 jam.
Sementara, mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud, diperiksa Jaksa kurang lebih lima jam mulai dari sekitar pukul 10:00 WIT pagi hingga siang.
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Kamis 30 Oktober 2025: Kuda Kejutan, Kelinci OTW Tajir!
Kuntu Daud terpantau keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara pukul 14:30 WIT, melewati pintu samping kantor.
Kuntu dengan cepat keluar dari pintu samping kantor Kejati dan naik ke mobil miliknya yang sudah terparkir lebih dulu di depan pintu gerbang keluar Kantor Adhyaksa Maluku Utara.
Kasus ini terus didalami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sejumlah pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. (*)
| Sabet Penghargaan IPP Nasional 2024, Sherly Laos: Ini Milik Generasi Muda Maluku Utara |   | 
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Harta Kekayaan Syahril Abdul Radjak - Dugaan Korupsi Proyek Halbar |   | 
|---|
| Antam Turun Jauh! Galeri 24 dan UBS? Ini Harga serta Buyback Emas di Pegadaian, Rabu 29 Oktober 2025 |   | 
|---|
| Tahun Depan PT TUB Siap Eksplorasi Tambang Emas di Halmahera Barat, James Uang: Kami Dukung Penuh |   | 
|---|
| Turun Lagi! Ini Update Harga dan Buyback Emas Antam, Rabu 29 Oktober 2025 |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.