Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Investasi Bodong di Taliabu

Benang Kusut Kasus Investasi Bodong di Taliabu, Muliana: Capek Tagih Uang, Saya Dianggap Remeh

"Saya dianggap remeh lantaran sudah berulangkali meminta uang (ke terduga pelaku), "ujar Muliana, korban investasi bodong di Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Korban investasi bodong di Pulau Taliabu, Muliana (58) dan Sulfia (42). Warga Kecamatan Lede ini kembali datangi Mapolres Pulau Taliabu, Rabu (29/10/2025) guna menanyakan penjelasan kasus yang menimpanya 
Ringkasan Berita:1. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah istri seorang Polisi di Polres Pulau Taliabu
2. Sementara terduga korban dalam kasus ini ialah Muliana (58) warga Kecamatan Lede
3. Kasus ini masih ditangani Reskrim Polres Pulau Taliabu

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Muliana (58) warga Kecamatan Lede kembali datangi Mapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rabu (29/10/2025).

Muliana didampingi pengacara PDC PDI-P Pulau Taliabu, pertanyakan perjanjian antara dirinya dan istri polisi atasnama Suharni yang belum ada titik terang.

Kata Muliana, janjinya Suharni diberikan waktu untuk mengembalikan uang korban dengan cara dicicil perbulan.

"Tapi sampai sekarang ini, kita tidak pernah diberikan uang itu, saya punya uang Rp 40 juta belum dikembalikan, "ujarnya kepada Tribunternate.com, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Update Kasus Investasi Bodong di Taliabu yang Menyeret Istri Polisi, Penyidik Periksa 8 Saksi

Korban merasa dirinya dianggap remeh lantaran sudah berulangkali meminta uangnya namun yang bersangkutan terus berjanji.

"Dan hari ini saya mau pastikan di kantor polisi, agar kasih temukan lagi saya dengan Suharni dan suaminya untuk cari solusi."

"Kalau tidak ada solusi, hari ini juga saya tidak mau pulang, "tegas wanita paruh banya ini.

Diketahui, kasus investasi bodong tersebut telah ditangani penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu.

Informasi yang diperoleh Tribunternate.com, ada 2 laporan yang dimasukan korban dengan kasus yang sama.

Yaitu perihal dugaan tindak pindana penipuan dengan modus investasi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Achmad M mengatakan penyidik telah memeriksa 8 saksi dalam perkara ini.

Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi.

"Betul ada beberapa saksi yang akan kita panggil (waktu dekat ini), "katanya pada Sabtu (18/10/2025).

Dia mengaku, agenda gelar penetapan tersangka kasus tersebut belum dapat dilakukan.

Mengingat berkas kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti untuk dilengkapi.

"Belum, masih ada beberapa yang harus dilengkapi sebelum gelar, "tandas Iptu Achmad M.

Informasi yang diperoleh Tribunternate.com, para korban sampai sekarang terus menuntut agar hak mereka dikembalikan.

Minimal modal yang diinvestasikan sebelumnya dipulangkan.

Meski demikian, pihak terlapor belum memiliki niat untuk mengembalikan modal para korban.

Disisi lain, terlapor dikabarkan telah membuat laporan pengaduan ke Polda Maluku Utara.

Isi laporannya itu menempatkan terlapor sebagai korban atas dugaan penipuan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) atasnama Nunung.

Diketahui, kasus ini masih terus berlanjut di meja penyidik, hingga menunggu hasil pendalaman dari pihak kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved