Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Awalnya Saling Lapor, Pasutri di Ternate ini Berujung Sama-sama Dipenjara

Keduanya berinisial DG alias Dio yang merupakan pengusaha Mini Soccer di Ternate, dan istrinya FV alias Vivi.

Istimewa
HUKUM - Dua terpidana kasus perzinahan saat dieksekusi kejari Ternate ke Rutan Kelas II B Ternate untuk jalani masa tahanan, Jumat (31/10/2025). Awalnya saling lapor, pasutri di Ternate ini berakhir sama-sama dipenjara. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa Dio dipolisikan atas kasus dugaan perselingkuhan.

Kata Kombes Pol Edy Wahyu, laporan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri terlapor tersebut tetap diproses sesuai aturan hukum.

“Memang laporan itu ada dan sudah ditangani penyidik,” ucapnya, Sabtu (1/3/2025).

Saat ini lanjut Edy, laporan dugaan perselingkuhan dengan terlapor atas nama Dio masih berstatus penyelidikan.

“Status laporan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, sejumlah saksi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.

Edy mengakui, selain dilaporkan di Ditreskrimum atas dugaan perselingkuhan, terlapor Dio juga melaporkan istrinya ke Polres Ternate atas kasus dugaan kekerasan.

“Laporan di Polres Ternate itu, yang bersangkutan sebagai korban kamera dan dari terlapor yang juga istrinya,” tandas Kombes Pol Edy Wahyu. (*)

(TribunTernate.com/RandiBasri)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved