Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Halmahera Tengah Diharmonisasi

Sebagai bentuk dukungan atas pelindungan masyarakat hukum adat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi

|
Dok : Kemenkum Malut
PROGRAM - Sebagai bentuk dukungan atas pelindungan masyarakat hukum adat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Halmahera Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Sebagai bentuk dukungan atas pelindungan masyarakat hukum adat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Halmahera Tengah.
  • Rapat tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Tengah.
  • Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis, memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

TRIBUNTERNATE.COM – Sebagai bentuk dukungan atas pelindungan masyarakat hukum adat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Halmahera Tengah.

Rapat tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis, memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Kemenkum Malut Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM Lewat Harmonisasi Ranperda

Argap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Argap mengingatkan agar penyusunannya memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam.

“Kita dorong agar Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat,” ujar Argap di aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut, Senin (10/11).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah, Zulfikli Bayan Hi, menyampaikan harmonisasi ini penting sebagai bentuk dukungan melahirkan payung hukum dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat penting diharmonisasi. Terlebih dalam upaya dukungan bagi masyarakat hukum adat di Halteng. Kami siap menindaklanjuti masukan penyempurnaan ranperda,” ungkapnya.

Baca juga: Ajak Warga Halmahera Timur Biasakan Hidup Sehat, Anjas Taher: Mulai dari Rumah

Hasil kajian Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut seperti yang diutarakan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dinyatakan dapat dilanjutkan setelah dilakukan penyempurnaan teknis dan substansi.

“Hasil harmonisasi ini akan dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan dalam waktu lima hari kerja melalui e-harmonisasi."

"Kepada tim DPRD Halmahera Tengah agar segera melakukan penyesuaian naskah sesuai hasil harmonisasi dan mengunggah produk hukum yang telah disahkan ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum agar dapat diakses publik secara transparan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved