Kemenkum Malut
Menkum RI Perkuat Pencegahan Pelaku Kejahatan Lintas Negara
ASEAN Treaty on Extradition akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal ALAWMM ke-13
Ringkasan Berita:
- ASEAN Treaty on Extradition akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal ALAWMM ke-13.
- Perhelatan monumental ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.
- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN hadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.
TRIBUNTERNATE.COM – Setelah proses negosiasi yang panjang sejak tahun 2021, ASEAN Treaty on Extradition akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal ALAWMM ke-13.
Perhelatan monumental ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN hadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.
Baca juga: Operasi Zebra Kieraha Mulai Senin 17 November 2025, 2 Aktivitas Ini Jadi Target Polres Taliabu
Delegasi Republik Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.
"Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka," tegas Supratman.
Supratman Andi menambahkan, sebagai Menteri Hukum, ia akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi penandatandatangani ASEAN Treaty on Extradition dan penggalangan dukungan keanggotaan Indonesia pada HCCH tersebut.
Argap bersama jajaran Kanwil Kemenkum Malut siap menyukseskan kerja sama tersebut di tingkat wilayah.
Terlebih Maluku Utara, merupakan wilayah kepulauan yang relatif dekat dan berbatasan dengan Filipina, yang berpotensi masuknya kejahatan lintas negara khususnya melalui daerah perbatasan.
Agenda penting lainnya dalam ALAWMM ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial.
Supratman menyampaikan fokus Indonesia tahun 2025–2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi terkait.
"Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Supratman.
Oleh karena itu, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada tahun 2026.
Dalam pidatonya, Menteri Hukum Supratman berkomitmen, Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.
Konvensi ini mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.
Baca juga: Plakat Kepahlawanan Sultan Zainal Abidin Syah Segera Tiba, Pemprov Malut Pastikan Persiapan Final
Pada pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo.
Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan compendium, yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN. (*)
| Alfian Bangga Jadi PPPK Kemenkum Malut Setelah Puluhan Tahun Mengabdi |
|
|---|
| Melalui Pencatatan Hak Cipta, Kemenkum Malut Lindungi Lagu Ciptaan Musisi Lokal |
|
|---|
| Kemenkum Malut Lindungi Hak Cipta Lagu 'Ade Nona Timur' dari Musisi Cilik Christany Kurniawan |
|
|---|
| Tradisi Penyelesaian Sengketa Hukum ‘Sopik’ Jadi Ekspresi Budaya Dilindungi |
|
|---|
| Ranperda Larangan Praktik Prostitusi di Halmahera Tengah Masuk Tahap Penyempurnaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/asean-kemenkum-malut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.