Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Muammil Sunan: Pemerintah Harus Hati-hati Tetapkan UMP Malut 2026

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan, menyoroti rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara pada tahun 2026

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Muammil Sunan
PENETAPAN UMP 2026- Dr Muammil Sunan, Akademisi Unkhair Ternate. Ia berharap pemerintah melakukan kajian komprehensif, agar kebijakan UMP 2026 dapat memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan, menyoroti rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara pada tahun 2026.
  • Muammil Sunan menjelaskan bahwa penyesuaian UMP merupakan kebijakan rutin pemerintah yang umumnya mengikuti laju inflasi dan kondisi ekonomi makro.
  • Namun, Muammil menegaskan bahwa kenaikan UMP juga memiliki konsekuensi bagi sektor swasta, terutama terkait biaya operasional perusahaan.

 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan, menyoroti rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara pada tahun 2026.

Kepada TribunTernate.com, Muammil Sunan menjelaskan bahwa penyesuaian UMP merupakan kebijakan rutin pemerintah yang umumnya mengikuti laju inflasi dan kondisi ekonomi makro.

“Pada dasarnya, kenaikan UMP memang dirancang untuk menyesuaikan kemampuan daya beli masyarakat. Bagi pekerja, ini tentu sangat membantu karena dapat mendorong konsumsi,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Segini Besaran yang Berlaku Saat Ini

Namun, Muammil menegaskan bahwa kenaikan UMP juga memiliki konsekuensi bagi sektor swasta, terutama terkait biaya operasional perusahaan.

Penyesuaian upah berpotensi menimbulkan tekanan baru bagi pelaku usaha, khususnya di sektor industri yang sensitif terhadap perubahan biaya produksi.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah hati-hati sebelum memutuskan besaran kenaikan upah.

Baca juga: 712 Putra Maluku Utara Rebut Kuota Bintara Brimob, Berikut Daftarnya

“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak merugikan pekerja maupun pengusaha. Jika tidak seimbang, justru bisa mengganggu roda perekonomian daerah,” katanya.

Ia menambahkan, ketika upah naik, pelaku usaha biasanya melakukan penyesuaian pada harga barang atau jasa. Kondisi tersebut dapat memicu gejolak baru jika tidak dikelola secara tepat.

Muammil berharap pemerintah melakukan kajian komprehensif, agar kebijakan UMP 2026 dapat memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved