Rabu, 3 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Janji Tinggal Janji, 6 Tahun Rani di Morotai Maluku Utara Tagih Janji Nikah Dinas Bripda Faisal

Sejak 2022 hingga sekarang, Rani di Pulau Morotai tidak kunjung dinikahi secara kedinasan oleh Bripda Faisal, anggota Polres Kepulauan Sula

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Rani bersama anak laki-lakinya, istri Bripda Faisal ini meminta sang suami lakukan prosesi nikah dinas. 

Lanjut Rani, Bripda Faisal kembali berjanji kalau aturan di Kepolisian harus diatas 5 tahun baru bisa nikah dinas.

"Dia bilang pernikahan dinas itu dilaksanakan nanti setelah 5 tahun bertugas."

"Tetapi sampai saat ini sudah lebih dari 5 tahun, bahkan sudah 6 tahun, tidak ada janjinya ditepati, "akunya.

Rani juga mengaku selama ini ia terus membangun komunikasi untuk memastikan janji Bripda Faisal.

"Dia bilang ke saya tunggu selama 5 tahun baru kita nikah dinas. Tetapi itu hanya bilang dan terakhir meminta kita berpisah saja, "katanya.

Ance (50), ayah Rani menambahkan, Bripda Faisal mengirim sejumlah uang selama anaknya mengandung, melahirkan hingga membesarkan.

Nominal uang yang dikirim mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Tapi Ance menilai jumlah tersebut tidak cukup.

"Jadi kadang kirim uang, kadang juga tidak, paling besar Rp 2 juta, tapi setelah itu hanya Rp 200 ribu, "bebernya.

Atas persoalan ini Rani dan keluarganya melaporkan Bripda Faisal ke Propam Polres Pulau Morotai.

Akan tetapi Propam Polres Pulau Morotai tak bisa menangani karena Bripda Faisal bukan anggota Polres yang dimaksud.

"Saya sudah lapor ke Polres Morotai dalam hal ini ke Bidang Propam, tapi mereka minta laporan ini ke Polres Sanana (Kepulauan Sula) karena yang bersangkutan bertugas di sana, "katanya.

"Yang paling saya juga sesali dalam masalah ini adalah, selama 6 tahun saya dan anak saya seperti tidak anggap, "tambah dia.

Terpisah, Kasi Propam Polres Kepulauan Sula Iptu Ikbal ketika dikonfirmasi membenarkan Bripda Faisal adalah personelnya.

"Kebetulan saya juga baru tahu informasi ini, kalau yang disampaikan oleh anggota Polres Morotai itu betul, yang bersangkutan adalah anggota Polres Sula dan aduannya ke sini juga juga boleh, "kata Iptu Ikbal.

Dikatakan, jika korban mengadukan dipersilahkan bisa melalui aplikasi aduan Mabes Polri atau langsung Via Video Call Polres Kepulauan Sula.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved