Senin, 4 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Bambu Hitada Didorong Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Bambu Hitada merupakan musik tradisional dari Maluku Utara (Malut) yang dimainkan dengan alat sederhana dari bambu. Alat musik ini biasanya digunakan

Tayang:
Istimewa
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Bambu Hitada merupakan musik tradisional dari Maluku Utara (Malut) yang dimainkan dengan alat sederhana dari bambu, Selasa (2/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bambu Hitada merupakan musik tradisional dari Maluku Utara (Malut) yang dimainkan dengan alat sederhana dari bambu.
  • Alat musik ini biasanya digunakan dalam berbagai acara seperti pernikahan, pesta rakyat, atau syukuran. Bambu hitada tak sekadar musik tradisional, namun menjadi simbol kreativitas masyarakat yang hidup menyatu dengan alam.
  • Seluruh pengetahuan tradisional, maupun ekspresi budaya tradisional masyarakat Malut termasuk di Morotai dapat dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal.

TRIBUNTERNATE.COM – Bambu Hitada merupakan musik tradisional dari Maluku Utara (Malut) yang dimainkan dengan alat sederhana dari bambu.

Alat musik ini biasanya digunakan dalam berbagai acara seperti pernikahan, pesta rakyat, atau syukuran. Bambu hitada tak sekadar musik tradisional, namun menjadi simbol kreativitas masyarakat yang hidup menyatu dengan alam.

Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, saat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai mendorong agar seluruh pengetahuan tradisional, maupun ekspresi budaya tradisional masyarakat Malut termasuk di Morotai dapat dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal.

Baca juga: Tokuwela, Tarian Tradisional Maluku Utara yang Mendapat Perlindungan Hukum

“Pengetahuan tradisional maupun ekspresi budaya tradisional dari Morotai seperti Bambu Hitada merupakan bagian dari kekhasan dan identitas budaya masyarakat Morotai, yang perlu mendapatkan perlindungan agar tidak mudah diklaim atau digunakan pihak lain tanpa izin,” ungkapnya di ruang rapat Kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (2/12/2025). 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya mendorong agar semua pengetahuan tradisional, maupun ekspresi budaya tradisional masyarakat Malut patut dilindungi melalui pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. 

Untuk itu, Argap mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya. 

“Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat dan menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal,” ungkap Argap.

Baca juga: Buka Rakor TKPK 2025, Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Tekankan Komitmen Lintas Daerah

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan pihaknya sangat antusias untuk mendorong perlindungan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha, mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektualnya termasuk ekspresi budaya tradisional seperti Bambu Hitada, Tokuwela, maupun Kelapa Bido. 

“Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tentu mendorong pelindungan hukum atas  kekayaan intelektual dari masyarakat Morotai sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum dan penguatan ekonomi daerah,” ujarnya. 

Adapun ragam potensi KI komunal di Morotai seperti bambu hitada telah mendatangkan minat pariwisata. Bambu hitada sendiri menjadi musik tradisional yang cara memainkannya cukup sederhana, yaitu memukul batang bambu ke tanah sehingga mengeluarkan alunan musik yang indah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved