Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

600 Liter Minyak Tanah Diamankan di Pelabuhan Sofifi, Polisi Selidiki Jaringan

Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengagalkan penyelundupan puluhan liter minyak tanah

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
PENYELUNDUPAN BBM - Terduga pelaku dan barang bukti puluhan liter BBM jenis minyak tanah subsidi yang diamankan tim penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Jumat (5/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengagalkan penyelundupan puluhan liter BBM jenis minyak tanah.
  • Pengungkapan tersebut setelah adanya laporan masyarakat.
  • Tim langsung melakukan penyelidikan penyelundupan minyak tanah ini di Pelabuhan Ferry Sofifi.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengagalkan penyelundupan puluhan liter BBM jenis minyak tanah.

Pengungkapan tersebut setelah adanya laporan masyarakat.

Tim langsung melakukan penyelidikan penyelundupan minyak tanah ini di Pelabuhan Ferry Sofifi.

Baca juga: BNN Maluku Utara Sulit Deteksi Peredaran Narkoba Lewat Vape, Ini Penyebabnya

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan upaya penyelewengan minyak tanah tersebut sebanyak 600 liter.

Distribusi ilegal minyak tanah ini diduga keluar dari jalur distribusi resmi dan rencananya dialihkan ke kawasan perusahaan tambang di Halmahera Tengah.

‎Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu unit mobil box tertutup rapi yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah agar tidak terdeteksi. 

Kendaraan itu bertolak dari Pelabuhan Feri Bastiong-Sofifi sebelum melanjutkan perjalanan ke Halmahera Tengah.

‎Sebanyak 600 liter minyak tanah beserta mobil pengangkut diamankan sebagai barang bukti. Para terduga pelaku juga ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi, berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

‎“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk kepentingan industri besar. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Agus saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Bekuk Babang Lewat Adu Pinalti, Marabose Kunci Tiket 8 Besar Bupati Cup Halmahera Selatan

‎Ia menyebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum perusahaan.

‎Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara yang semestinya untuk kepentingan masyarakat luas.

“Saat ini barang bukti sudah kita amankan sementara prosesnya anggota masih melakukan penyelidikan mendalam,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved