Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Korupsi Pasar Murah Rp 7 Miliar di Disperindag Malut: Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPK

Kasus dugaan korupsi pasar murah tahun 2021-2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 7 miliar

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Sansul Sardi/Sansul Sardi
DUGAAN KORUPSI - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Fajar Haryowimbuko, Sabtu (6/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi pasar murah tahun 2021-2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 7 miliar bakal ada titik terang.
  • Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sedang mendalami untuk menentukan status tersangka.
  • Saat ini tim penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI perwakilan Maluku Utara.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dugaan korupsi pasar murah tahun 2021-2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 7 miliar bakal ada titik terang.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sedang mendalami untuk menentukan status tersangka.

Saat ini tim penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI perwakilan Maluku Utara.

Baca juga: DPRD Malut Soroti Penyelundupan Minyak Tanah ke Area Tambang: Izin Pangkalan Nakal Terancam Dicabut

Perihal itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko.

“Untuk saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan keuangan negara dari BPK-RI perwakilan Maluku Utara,” ucap Fajar, Sabtu (6/12/2025).

Apabila hasil perhitungan BPK-RI telah diterima, kata Fajar, pihaknya menggelar perkara sebelum penetapan tersangka.

"Nanti kalau hasilnya sudah turun kita gelar penetapan tersangka, karena prosesnya begitu," katanya menjelaskan.

Selain itu, lanjutnya, tim juga telah meminta keterangan sejumlah saksi baik rekanan, Disperindag maupun penerima kegiatan pasar murah. 

Baca juga: Bupati Cup Halmahera Selatan: Hidayat Lolos Semi Final, Imimoi Tunggu Adu Pinalti

"Saksi-saksi yang kita periksa tentu dari pihak ketiga, kemudian dinas maupun dari penerima manfaat. Kami sudah memeriksa di beberapa Kabupaten dan Kota terkait program ini," ujarnya.

Diketahui, pada Kamis, 19 Agustus 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut.

Atas penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah dari tahun 2021-2023 yang sedang ditangani. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved