Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Pendampingan Dispensasi Kawin, Dinas P2KBP3A Tidore dan Pengadilan Agama Soasio Teken Kerjasama

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tidore Kepulauan bersama Pengadilan Agama Soasio

Dok: Prokopim Tidore
KERJASAMA - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan bersama Pengadilan Agama Soasio melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Rabu (10/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan bersama Pengadilan Agama Soasio melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Rabu (10/12/2025).
  • Kerjasama itu untuk meningkatkan pemberian konseling bagi orang tua dan anak.
  • Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Soasio Zahra Hanafi dan Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, M. Hasbi KF. Marsaoly.

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan bersama Pengadilan Agama Soasio melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Rabu (10/12/2025).

Kerjasama itu untuk meningkatkan pemberian konseling bagi orang tua dan anak.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Soasio Zahra Hanafi dan Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, M. Hasby KF. Marsaoly.

Baca juga: Tidore Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Innovation Government Award 2025

Pada kesempatan tersebut, M Hasby Marsaoly mengatakan, kerjasama ini bertujuan memberikan layanan konseling yang komprehensif bagi pemohon dispensasi kawin, baik orang tua maupun anak, sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim.

Karena melalui mekanisme ini, lanju Hasby, pemohon akan mendapatkan pendampingan psikologis, asesmen, serta rekomendasi profesional sebelum dilakukan proses persidangan.

“Dalam perjanjian tersebut, Pengadilan Agama Soasio berkewajiban meneruskan permohonan konseling dari pemohon kepada Dinas P2KBP3A serta menerima dan menyampaikan rekomendasi konseling kepada Majelis Hakim."

"Sementara itu, Dinas P2KBP3A menyediakan psikolog/asesor, melakukan layanan konseling, dan menerbitkan rekomendasi yang diperlukan," jelas Hasby dalam rilis yang diterima TribunTernate.com.

Baca juga: 4 Titik Lampu Lalu Lintas di Bobong Taliabu Mangkrak Bertahun-tahun

Hasby menambahkan, standar pelayanan Dinas P2KBP3A menetapkan biaya administrasi sebesar Rp30.000 bagi masyarakat pencari keadilan yang memperoleh layanan tersebut.

Yang mana, Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kedua pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan itikad baik demi memberikan pelayanan yang lebih mudah, terarah, dan berpihak pada perlindungan anak dan remaja di Kota Tidore Kepulauan.

“Kami berharap upaya pencegahan perkawinan usia anak semakin diperkuat melalui edukasi, konseling, dan penanganan berbasis pendekatan psikologis serta regulasi yang berlaku," ucap Hasby. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved