Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polisi Sita Ribuan Botol Cap Tikus di Taliabu Utara Jelang Nataru 2025-2026

"Kamis berkomitmen menindak peredaran miras ilegal, tujuannya untuk mencegah angka kriminalitas, "kata Kasi Humas Polres Taliabu Iptu Riko Ibrahim

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Polres Pulau Taliabu sita ribuan botol miras jenis cap tikus di Kecamatan Taliabu Utara belum lama ini 
Ringkasan Berita:1. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.276 botol cap tikus yang dikemas dalam botol berukuran 600 mili
2. Barang bukti ditemukan pada beberapa tempat yang diduga menjadi tempat penyimpanan cap tikus
3. Barang bukti ini disita melalui razia kamtibmas di Kecamatan Taliabu Utara jelang Nataru 2025-2026

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Baru-baru ini Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyita ribuan botol miras jenis cap tikus.

Miras-miras tersebut di dapat saat polisi menggelar razia kamtibmas di Kecamatan Taliabu Utara jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi melalui Kasi Humas Iptu Riko Ibrahim mengatakan, cap tikus ditemukan pada beberapa tempat yang diduga menjadi tempat penyimpanan.

Cap tikus yang diamankan sebanyak 1.276 botol yang dikemas dalam botol berukuran 600 mili.

Baca juga: Orientasi PPPK Halmahera Utara Dimulai, Kasman Hi Ahmad Tekankan Karakter dan Etika ASN

"Sementara sisa 476 botol akan di musnahkan di mako Polsek siap Gela bersama Camat, para Kepala Desa, Babinsa dan toko agama pada Selasa besok, "kata Iptu Riko, Senin (15/12/2025).

Sambungnya, semua cap tikus yang dibawa ke Mapolres Pulau Taliabu untuk didata.

"Sementara para pemilik miras, diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa, "tegasnya.

Dia menyampaikan, polisi berkomitmen menindak peredaran miras ilegal.

Tujuannya untuk mencegah angka kriminalitas yang kebanyakan dipicu akibat pengaruh minuman haram tersebut.

"Peredaran miras ilegal sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana dan keresahan di tengah masyarakat."

"Oleh karena itu kami rutin melaksanakan razia sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif, "terangnya.

Disamping itu, Iptu Riko juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi miras dan sejenisnya.

Baca juga: Rektor Unkhair Ternate Lepas Tim PKM Tanggap Darurat ke Aceh Tamiang, Libatkan Dokter dan Apoteker

Mengingat selain ilegal, miras cap tikus dapat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras secara ilegal."

"Serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran, "pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved