Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Razia KRYD, Polsek Lede Taliabu Sita 103 Botol Cap Tikus dari Rumah Warga Desa Jorjoga

Kepolisian berkomitmen untuk terus membersihkan Pulau Taliabu dari peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban masyarakat

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polres Pulau Taliabu
MIRAS: Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu razia 103 botol cap tikus dalam rumah warga di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara. Menurut Kapolsek Lede Ipda Imran Husaleka, razia ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lede. 
Ringkasan Berita:1. Personel Polsek Lede, Polres Pulau Taliabu menyita sedikitnya 103 botol miras jenis cap tikus dalam operasi KRYD, Jumat (15/5/2026)
2. Ratusan botol cap tikus ditemukan petugas di salah satu rumah warga di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara
3. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses pemusnahan lebih lanjut

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel Polsek Lede, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyita sedikitnya 103 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (15/5/2026).

Ratusan botol cap tikus ditemukan petugas di salah satu rumah warga di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses pemusnahan lebih lanjut.

Detail penemuan barang bukti

Baca juga: Cuaca Malam Ini : Ternate, Tidore hingga Taliabu Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir

Baca juga: 2 Kali Mangkir, Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Diperiksa Jaksa di Jakarta

Kapolsek Lede Ipda Imran Husaleka menjelaskan, cap tikus yang disita dikemas secara rapi untuk mengelabui petugas.

Jumlah: 103 botol ukuran sedang (kemasan botol mineral)

Kemasan: Dikemas dalam 2 karton besar

MIRAS: Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu razia 103 botol cap tikus dalam rumah warga di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara
MIRAS: Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu razia 103 botol cap tikus dalam rumah warga di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara (Dok Polres Pulau Taliabu)

Lokasi pengamanan: Barang bukti saat ini disimpan di Kantor Desa Jorjoga sebelum dijadwalkan untuk dimusnahkan

Menurut Ipda Imran, razia ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lede.

Yang mana mayoritas tindak pidana yang terjadi di wilayah tersebut berawal dari pengaruh alkohol.

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi warga yang menjual maupun mengonsumsi miras."

"Karena miras sangat berpotensi memicu tindak pidana kejahatan, "tegas Ipda Imran.

Baca juga: Golkar Bantah Rumor Pergantian Ketua DPRD Taliabu

Baca juga: Pembangunan Tahap II Jembatan Fangahu Taliabu Segera Dimulai, Anggaran Rp 1,5 Miliar Disiapkan

Diketahui, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Taliabu Utara memiliki tantangan tersendiri.

Karena akses jalan darat yang masih terbatas, ditambah perjalanan dari pusat Polsek di Desa Lede menuju Desa Jorjoga membutuhkan waktu tempuh hingga berjam-jam.

Meski terkendala infrastruktur, kepolisian berkomitmen untuk terus membersihkan Pulau Taliabu dari peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved