Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Proyek Jalan Bobong-Dufo Batal Dikerjakan, Dinas PUPR Taliabu Sempat Tegur Rekanan

"Progresnya hanya 1.44 persen, artinya proyek jalan Bobong-Dufo alami deviasi minus 12.07 persen, "kata kadis PUPR Taliabu Endro Sudarmono

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Laode Havidl
PROYEK: Kantor Dinas PUPR Pulau Taliabu. Proyek pemeliharaan jalan Bobong-Dufo di Kecamatan Taliabu Barat tak bisa dilanjutkan 
Ringkasan Berita:1. Proyek pemeliharaan jalan Bobong-Dufo di Kecamatan Taliabu Barat, Maluku Utara tak bisa dilanjutkan
2. Sebab pihak rekanan yakni CV Srikandi kabarnya telah membatalkan kontrak proyek senilai Rp 2,9 miliar tersebut
3. Padahal material timbunan proyek tersebut sudah tersedia dibeberapa titik lokasi jalan yang akan dikerjakan

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Proyek pemeliharaan jalan Bobong-Dufo di Kecamatan Taliabu Barat, Maluku Utara tak bisa dilanjutkan.

Sebab pihak rekanan yakni CV Srikandi kabarnya telah membatalkan kontrak proyek senilai Rp 2,9 miliar tersebut.

Padahal material timbunan proyek tersebut sudah tersedia dibeberapa titik lokasi jalan yang akan dikerjakan.

Ada berbagai kendala yang menyebabkan pekerjaan proyek pemmeliharaan jalan Bobong-Dufo tidak bisa dilanjutkan.

Satu di antaranya terkait dengan timbunan yang dipakai adalah ilegal atau tak memiliki izin tambang bebatuan bukan logam/galian c.

Baca juga: Reskrim Polres Taliabu Tangguhkan Masa Tahanan Tersangka Pembacokan

Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Endro Sudarmono membenarkan informasi pembatalan proyek yang dimaksud.

Bahkan pihaknya selaku PPK sempat memberikan 2 kali terguran kepada rekanan lantaran cuaek pada acuan pekerjaan.

"Terguran pertama hasil monitoring pengawasan dan pekerjaaan dilapangan, ditemukan beberapa hal yang menjadi teguran dan penyampaian penting bagi penyedia jasa konstruksi atau rekanan pada pekerjaan tersebut, "ungkapnya, Sabtu (20/12/2025).

Kata Endro, progres pekerjaan awalnya yang disepakati tertanggal 7 Desember 2025, sesuai perhitungan backup quantitas adalah 13.51 persen.

"Namun progresnya hanya 1.44 persen. Artinya, pekerjaan tersebut mengalami deviasi (penyimpangan) minus 12.07 persen, "ungkapnya.

Dia mengaku proyek pemeliharaan jalan Bobong-Dufo sangat lambat, bahkan ditemukan deviasi pekerjaan minus 43.09 persen pada 14 Desember 2025.

"Dari sini, terlihat jelas rencana yang telah ditargetkan seharusnya 44.03 persen, tapi yang ditemukan dilapangan yaitu 1,44 persen," terangnya.

Baca juga: Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk PLN Beroperasi Normal

Lanjutnya, dasar hukum setiap pekerjaan tercantum dalam Spesifikasi Umum Bina Marga  Kementerian PUPR Revisi 2 tahun 2018.

"Apabila kontraktor/pihak rekanan tidak melaksanakan proses atau tahapan pekerjaan sesuai dengan standar yang ada."

"Maka konsultan supervisi dan direksi teknik akan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved