Pemkab Halmahera Selatan
PAW 5 Desa di Halmahera Selatan Sukses Digelar, DPMD Buka Ruang Pengaduan
Pemilihan antarwaktu Kepala Desa (Kades) pada 5 desa di Halmahera Selatan, Maluku Utara, sukses digelar
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pemilihan antarwaktu Kepala Desa pada 5 desa di Halmahera Selatan, Maluku Utara, sukses digelar.
- 5 desa tersebut adalah Desa Ombawa di Kecamatan Makian Bara, Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian, Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat, dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat.
- Pemilihan berlangsung pada Sabtu 20 Desember 2025.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemilihan antarwaktu Kepala Desa (Kades) pada 5 desa di Halmahera Selatan, Maluku Utara, sukses digelar.
5 desa tersebut adalah Desa Ombawa di Kecamatan Makian Bara, Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian, Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat, dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat.
Pemilihan berlangsung pada Sabtu 20 Desember 2025.
Baca juga: 1.110 Gereja di Maluku Utara Dapat Pengawalan Ketat Jelang Natal 2025
Berikut daftar perolehan suara Calon Kades pemenang pad pemilihan antarwaktu di 5 desa:
1. Desa Ombabwa
- Yasim H. Said; 10 suara
- Jainal Samiun; 5 suara
2. Desa Pasir Putih
- Zulfadli Muhammadun; 5 suara
- Ujud Hasim; 4 suara
- Afdal Imran; 1 suara
3. Desa Ploly
- Irwan Andar; 13 suara
- Kisman Safrudin; 6 suara
4. Desa Fafao
- Muhlis A.B; 9 suara
- Umar R. Kipp; 1 suara
5. Desa Yaba;
- Meyer R; 6 suara
- Rimelus G; 5 suara
- Oidi Nita; 5 suara
- Delfa S; 4 suara
Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menjelaskan bahwa pemilih yang menyalurkan suara dalam PAW, adalah unsur perwakilan masyarakat desa.
Sebelum pemilihan dihelat, para Ketua Rukun Tetangga atau RT menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk menetapkan unsur pemilih.
Setiap RT, masing-masing hanya menetapkan 5 orang sebagai unsur perwakilan masyarakat.
"Kalau anggota BPD, mereka otomatis punya hak memilih. Nah unsur pemilih yang ditetapkan setiap RT, adalah perwakilan dari setiap masyarakat," jelas Zaki saat ditemui di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (22/12/2025).
Ia mengatakan, PAW sudah berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa.
Baca juga: Seleksi 7 Jabatan Eselon II Pemkab Halmahera Selatan, Salma Samad: Hasil Harus Murni
PAW bertujuan mengisi kekosongan jabatan Kades pada setia desa yang Kades-nya telah berhalangan tetap.
Zaki juga mengaku, ada satu desa yang mempersoalkan hasil pemilihan. Objeknya pada KTP salah satu pemilih.
"Itu Desa Pasir Putih. Tapi kami sarankan buat pengaduan ke panitia pemilihan di desa, nanti ditindaklanjuti ke kami di DPMD," pungkasnya. (*)
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
| DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Belanja Pegawai Capai 36 Persen, Pemkab Halmahera Selatan Dorong Nilai APBD Diperbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/paw-zaki-2.jpg)