Sabtu, 6 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cabuli Enam Murid, Guru Pengajian di Halmahera Selatan Jadi Tersangka

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan guru pengajian berinisial UA alias Umar (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan

Tayang:
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
RUDAPAKSA - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, ketika menjelaskan perkembangan kasus rudapaksa oleh guru pengajian, Senin (22/12/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan guru pengajian berinisial UA alias Umar (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
  • Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti memenuhi unsur tindak pidana. Tersangka saat ini telah ditahan untuk kebutuhan penyidikan.
  • Polisi menerima dua laporan polisi. Masing-masing pelapor adalah keluarga korban yang diduga dicabuli guru ngaji tersebut.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan guru pengajian berinisial UA alias Umar (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti memenuhi unsur tindak pidana. Tersangka saat ini telah ditahan untuk kebutuhan penyidikan.

"Sudah (tersangka). Bersangkutan juga sudah kita tahan," ujar Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat ditemui Tribunternate.com usai menghadiri kegiatan Hari Ibu ke 97 di Aula Kantor Bupati, Jl. Kebun Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Menteri LH Tanam Pohon di DAS Cisadane untuk Tambah Kawasan Hutan

Hendra mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya menerima dua laporan polisi. Masing-masing pelapor adalah keluarga korban yang diduga dicabuli guru ngaji tersebut.

"Setelah ada laporan, langsung dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu digelar dan dinaikkan ke penyidikan. Berkas perkaranya juga sudah diserahkan ke Jaksa, tinggal menunggu petunjuk Jaksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan korban kasus dugaan pencabulan oleh guru pengajian itu, sebanyak 6 orang.

Meski begitu, ia belum memastikan apakah para korban sudah hanya sebatas dicabuli, atau telah dirudapaksa. Hendra hanya memastikan para korban rata-rata anak di bawah umur.

"Secara teknis saya tidak bisa jelaskan. Yang pasti kasusnya sudah kita proses, dan korban ada 6 orang. Mereka ini muridnya tersangka, dan merupakan anak di bawah umur," tandasnya.

Baca juga: PAW 5 Desa di Halmahera Selatan Sukses Digelar, DPMD Buka Ruang Pengaduan

Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru pengajian di Halmahera Selatan inisial UA alias Umar (40), terungkap ke publik setelah diamuk warga pada Sabtu 29 November 2025.

Ia diduga mencabuli seorang muridnya berusia 7 tahun.

Umar langsung diamankan sejumlah anggota polisi dan dibawa ke RSUD Labuha untuk diberi perwatan medis karena alami luka lebam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved