Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Batal Kontrak Proyek Jalan Bobong-Dufo, Dinas PUPR Taliabu Didesak Blacklist CV Srikandi

Sejatinya proyek pekerjaan ruas jalan Bobong-Dufo di Pulau Taliabu sudah 2 kali dianggarkan.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
STATEMENT: Sekretaris KNPI Pulau Taliabu Amin Ata Sahafi. Pihaknya meminta pemerintah daerah black list CV Srikandi karena batal mengerjakan proyek jalan Bobong-Dufo 

Ringkasan Berita:1. KNPI Taliabu mengaku tidak menyangka tugas mengerjakan ruas jalan Bobong-Dufo oleh CV Srikandi batal kontrak 
2. Padahal lokasi jalan tersebut menjadi akses masyarakat ke pelabuhan dan lintas selatan
3. Sejatinya proyek pekerjaan ruas jalan Bobong-Dufo itu sudah 2 kali dianggarkan

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sekretaris KNPI Pulau Taliabu, Maluku Utara Amin Ata Sahafi mengaku tak menyangka bahwa CV Srikandi yang diberikan tugas oleh daerah mengerjakan ruas jalan Bobong-Dufo batal kontrak diakhir Desember 2025.

Padahal lokasi jalan tersebut menjadi akses masyarakat ke pelabuhan dan lintas selatan.

"Awalnya kami sangat percaya dengan CV Srikandi untuk bangun jalan Bobong-Dufo, tapi endingnya malah tak sesuai harapan."

"Sangat disayangkan karena lokasi jalan itu merupakan akses penting, "kata Amin Ata kepada Tribunternate.com, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Kapan Anak Siap Masuk Sekolah Formal? IDAI: Usia Bukan Satu-satunya Penentu, Orang Tua Wajib Tahu

Dari sini, kata Amin Ata, bisa disimpulkan bahwa CV Srikandi tak mampu bekerja sebagaimana ketentuan dan dasar hukum yang diberikan oleh Dinas PUPR Pulau Taliabu.

"Jika seperti ini, seharusnya tak usah dipakai lagi. Harapannya, Dinas PUPR blacklist CV Srikandi, dan berikan kepada perusahaan yang lain, "tegasnya.

Sejatinya proyek pekerjaan ruas jalan Bobong-Dufo itu sudah 2 kali dianggarkan.

Pertama, alasan pekerjaan ditunda karena anggarannya terlalu kecil pada APBD induk 2025. 

Kemudian anggarannya ditambah menjadi Rp 2,9 miliar melalui APBD Perubahan, namun hasilnya sama, proyek disetop.

"Yang pastinya juga, PUPR harus mampu melihat perusahaan-perusahaan mana saja yang bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaan. Apalagi kaitannya dengan akses masyarakat, "tandasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Endro Sudarmono membenarkan informasi pembatalan kontrak kerja jalan Bobong-Dufo.

PEMBANGUNAN - 
Plt Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Endro Sudarmono. Ia mengatakan pembangunan jalan dan jembatan akan difokuskan ke wilayah Taliabu Selatan, Sabtu (6/12/2025).
Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Endro Sudarmono (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Bahkan, pihak dinas selaku PPK sempat memberikan 2 kali terguran kepada rekanan, lantaran tak mengindahkan acuan pekerjaan.

"Terguran pertama hasil monitoring pengawasan dan pekerjaaan dilapangan, ditemukan beberapa hal yang menjadi teguran dan penyampaian penting bagi penyedia jasa konstruksi atau rekanan pada pekerjaan tersebut, "ungkapnya, Sabtu (20/12/2025).

Kata Endro, progres pekerjaan awalnya yang disepakati tertanggal 7 Desember 2025, sesuai perhitungan backup quantitas adalah 13.51 persen.

"Namun progresnya hanya 1.44 persen. Artinya, pekerjaan tersebut mengalami deviasi (penyimpangan) minus 12.07 persen," ungkap Endro, Jum'at (19/12/2025).

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved