Halmahera Selatan
Kantor Desa Gaimu Dipalang Warga, Bupati Halmahera Selatan Diminta Copot Kades
Sejumlah warga Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memalang Kantor Desa Gaimu, Selasa (30/12/2025)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Sejumlah warga Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memalang Kantor Desa Gaimu, Selasa (30/12/2025).
- Aksi pemalangan tersebut sebagai bentuk protes dan kekecewaan warga terhadap Kepala Desa (Kades) Gaimu, Jemi Masambe.
- Pasalnya, ia diduga menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2024-2025.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sejumlah warga Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memalang Kantor Desa Gaimu, Selasa (30/12/2025).
Aksi pemalangan tersebut sebagai bentuk protes dan kekecewaan warga terhadap Kepala Desa (Kades) Gaimu, Jemi Masambe.
Pasalnya, ia diduga menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2024-2025.
Baca juga: Gerakan Pangan Murah Pemprov Malut di Aketobololo, Warga Tebus Sembako Rp50 Ribu
Warga menutup pintu utama Kantor Desa tersebmur menggunakan kayu balok, serta mencoret dinding kantor. Imbasnya, aktivitas pelayanan kepada masyarakat terhenti.
“Aksi hari ini murni dilakukan oleh warga karena kami sangat kecewa dengan Kades Gaimu. Kami menduga bersangkutan menyalahgunakan dana desa,” ujar Yanfius, salah satu warga Desa Gaimu dalam keterangannya.
Yanfius menyampaikan, warga menuntut agar Kades Gaimu mundur dari jabatannya karena dinilai tidak layak memimpin.
Selain itu, merek juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba agar mengambil langkah tegas berupa sanksi pemberhentian.
“Tuntutan kami jelas, turunkan kepala desa dari jabatannya,” tegas Yanfius.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah dugaan penyalahgunaan DD oleh Jemi Masambe sejak menjabat Kades Gaimu.
Di antaranya gaji perangkat desa dan BPD selama 15 bulan tak dibayar, insentif badan sara dan pendeta selama 12 bulan, dan biaya pembebasan lahan milik masyarakat sebesar Rp75.000.000 belum dibayarkan sejak tahun 2023.
“Yang aneh, sekitar dua bulan lalu tim auditor dari Inspektorat Halmahera Selatan turun melakukan audit, namun pihak Inspektorat menyampaikan bahwa tidak ditemukan masalah sedikit pun di Desa Gaimu,” ungkap Yanfius.
Baca juga: Warga Penu Talibau Tolak John Bugis Jadi Pj Kades, Ini Alasannya
Ia juga menambahkan, Kades yang melanggar ketentuan terkait hak perangkat desa atau menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi.
Antara lain adalah berupa sanksi administratif, mulai dari teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, dan sanksi pidana apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.
"Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015," pungkas Yanfius. (*)
| Akses Tani Lebih Lancar, Jembatan di Kaireu Halsel Diresmikan |
|
|---|
| 22 Penerima Hibah Tak Ditemukan, Praktisi Desak APH Selidiki Dana Rp5,2 Miliar di Halsel |
|
|---|
| Partai Gelora Rombak Pengurus di Halmahera Selatan, Jaya Lamusu Geser Posisi Husein Said |
|
|---|
| Dua Pekan Pasca Puting Beliung, Rumah Warga Makian Belum Diperbaiki Pemkab Halsel |
|
|---|
| Pemprov Malut Sisir Tambang Galian C Ilegal di Halmahera Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/palang-desa-di-halsel-2.jpg)