Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sejumlah Anggota Polres Halmahera Selatan Kena Sanksi Etik, 1 Orang PTDH

Menurut Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, PTDH terhadap Bripka Ikbal berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tangkap layar video
HUKUM: Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan yang di PTDH 
Ringkasan Berita:1. Sepanjang 2025, Polres Halmahera Selatan menerima 7 laporan pelanggaran kode etik
2. Menindaklanjuti laporan tersebut, beberapa di antaranya dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus
3. Sementara satunya lagi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Bripka IDM alias Ikbal

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, sepanjang 2025, pihaknya menerima 7 laporan pelanggaran kode etik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, beberapa di antaranya dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus atau Patsus.

Sementara satunya lagi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka IDM alias Ikbal

Menurut AKBP Hendra Gunawan, PTDH terhadap Bripka Ikbal berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Selatan Nilai Banyak OPD Belum Mampu Terjemahkan Program Agromaritim

Eks anggota Polres Halmahera Selatan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap menjemput paket berisi sabu di Pelabuhan Kupal pada Jumat (23/5/2025), yang dikirim KM Elizabeth dari Kota Ternate.

"Jadi ada yang demosi dan penempatan khusus, termasuk yang bersangkutan (Ikbal) di PTDH, "katanya, Senin (5/1/2026).

Kapolres menegaskan, pihaknya melalui Propam selalu terbuka dengan laporan masyarakat terkait anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati ini pun memastikan tidak segan-segan melakukan penindakan.

Baca juga: Wakapolres Halmahera Selatan Berganti, Kompol Iksan Prananto Geser Posisi Kompol Azis Ibrahim

"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan. Buktinya tahun 2025, ada beberapa anggota kami yang dijatuhi sanksi, "ujarnya.

Hendra juga mengimbau kepada seluruh anggota Polres Halmahera Selatan agar menjaga nama baik institusi Polri saat melaksanakan tugas.

"Anggota Polri harus hadir memberi perlindungan kepada masyarakat, memberi pelayanan dan mengayomi masyarakat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved