Pemerasan
Update Dugaan Pemerasan Pengusaha Kayu Desa Laiwui Halsel, Brigpol BS - Brigpol ST Diperiksa Propam
"Saya sudah memerintahkan anggota Propam menindaklanjuti masalah ini, "ungkap Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Propam Polres Halmahera Selatan lakukan pemeriksaan terhadap 2 anggota Polsek Obi
2. Kedua anggota polisi tersebut masing-masing berinisial Brigpol BS alias Bambang dan Brigpol ST alias Saputra
3. Kedua diduga lakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui bernama Muhamma (65)
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Propam Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara lakukan pemeriksaan terhadap 2 anggota Polsek Obi yang diduga memeras seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui bernama Muhamma (65).
Kedua anggota polisi tersebut masing-masing berinisial Brigpol BS alias Bambang dan Brigpol ST alias Saputra.
Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, pemeriksaan keduanya berlangsung di Mapolsek Obi, Selasa (27/1/2026).
Dalam perkara ini, Brigpol BS dan Brigpol STdiduga meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada pengusaha tersebut, setelah melakukan penahanan mobil bermuatan kayu dan diamankan ke Polsek Obi.
Baca juga: Brigpol BS dan Brigpol ST Diduga Peras Pengusaha Kayu Desa Laiwui Halmahera Selatan
"Saya sudah memerintahkan anggota Propam menindaklanjuti, mereka sudah turun melakukan pemeriksaan."
Demikian disampaikan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan kepada Tribunternate.com, Selasa (27/1/2026).
Ia memastikan akan memberi sanksi tegas kepada 2 anggotanya itu jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
"Kalau memang pemilik kayu tidak bisa menunjukan dokumennya, tentunya dia juga harus (mengurus) legalitas kayunya, "tuturnya.
Kapolres juga mengaku telah menerima laporan dari Kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa bahwa pengamanan sejumlah kayu yang dilakukan untuk menyelidiki asal-usulnya.
Sebab dalam proses penjualan kayu, harus memiliki izin dari pemerintah.
Di samping itu, pihaknya juga tetap menelusuri apakah Brigpol BS dan Brigpol ST melakukan pemerasan atau tidak.
"Ini kan baru informasi sepihak, korban juga harus bisa membuktikan kalau memang ada permintaan (uang)."
"Tapi yang disebutkan itu 2 anggota, ini yang kita yang cari tahu, "tandas AKBP Hendra Gunawan.
Pengakuan korban diperas Polisi
Diberitakan sebelumnya, Muhamma (65), seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan diduga diperas 2 oknum polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/2-oknum-anggota-polisi-Polsek-Obi-diperiksa-buntut-dugaan-pemerasan.jpg)