Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

GCP Maluku Utara Soroti Data TKA 7 Perusahaan Tambang di Halmahera Timur

GCP Maluku Utara menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait data Tenaga Kerja Asing (TKA) di Haltim

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
DATA TKA - Ketua Bidang Organisasi GCP Maluku Utara, Anton Ilyas. GCP Maluku Utara menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait data TKA di Kabupaten Halmahera Timur sepanjang 2025, yang tercatat hanya 72 orang dari tujuh perusahaan tambang, Minggu (11/01/2026) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Maluku Utara menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait data Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Halmahera Timur sepanjang 2025, yang tercatat hanya 72 orang dari tujuh perusahaan tambang.

Ketua Bidang Organisasi GCP Maluku Utara, Anton Ilyas, meragukan validitas data tersebut. Pasalnya, dari total 54 perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur, hanya tujuh perusahaan yang tercatat mempekerjakan TKA.

“Dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur, mengapa hanya tujuh perusahaan yang diketahui mempekerjakan TKA? Kami menduga masih ada sejumlah perusahaan lain yang belum melaporkan jumlah TKA yang mereka pekerjakan,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Tegaskan OPD Tak Menunda Program Kerja 2026

Anton mencontohkan, saat peresmian pembangunan mega proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Tanjung Buli, Halmahera Timur, pada Juni 2025, terlihat banyak Warga Negara Asing (WNA) berada di lokasi proyek melalui konsorsium Antam–IBC–CBL.

“Berdasarkan laporan resmi perusahaan kepada Disnakertrans Halmahera Timur sepanjang 2025, jumlah TKA tercatat sebanyak 72 orang. Kami menyarankan Disnakertrans lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan pendataan,” katanya.

Meski data tersebut merupakan akumulasi laporan rutin yang wajib disampaikan perusahaan pengguna TKA, Anton berharap dinas terkait juga melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian data.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Senin 12 Januari 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap

Adapun tujuh perusahaan yang tercatat mempekerjakan TKA, antara lain:

  1. PT Feni
  2. PT Power China International
  3. PT Bahana Selaras Abadi
  4. PT ATA
  5. PT Alam Raya Abadi
  6. PT Arumba
  7. PT Five Star Indonesia

Anton menegaskan, jika Disnakertrans Halmahera Timur melakukan pengawasan ketat dan pendataan langsung di lapangan, jumlah TKA dipastikan melebihi data yang saat ini tercatat.

“Pendataan tenaga kerja asing merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah daerah harus lebih produktif dan serius mengawasi data TKA di seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved