Pemkab Halmahera Selatan
Tahun Ini Pemkab Halmahera Selatan Pertahankan TPP, Safiun: Saya Pastikan Tak Ada Perubahan Nilai
Pemkab Halmahera Selatan tetap mempertahankan TPP PNS di 2026 meski dana TKD dipangkas Pempus sebesar Rp 500 miliar lebih
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan tetap mempertahankan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS di 2026
2. Meski dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas pemerintah pusat (Pempus) sebesar Rp 500 miliar lebih
3. Ada pun nilai TPP yang diterima masing-masing PNS berdasarkan jabatan dan golongan serta tingkat kehadiran di kantor atau lokasi tugas
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara tetap mempertahankan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS di 2026 meski dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas pemerintah pusat (Pempus) sebesar Rp 500 miliar lebih.
Ada pun nilai TPP yang diterima masing-masing PNS berdasarkan jabatan dan golongan, serta tingkat kehadiran di kantor atau lokasi tugas.
Kepada Tribunternate.com, Sekkab Halmahera Selatan Safiun Radjulan memastikan nilai TPP tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut sesuai hasil rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan arahan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba, yang tidak menginginkan adanya pengurangan TPP.
Baca juga: Utang Proyek Multiyears Masih Rp 28 M, Pemkab Halmahera Selatan Janji Lunasi Tahun Ini
"Sebenarnya Pak Bupati berkeinginan menambah TPP, tetapi karena kondisi keuangan daerah belum memungkinkan maka kita tetap bertahan seperti tahun kemarin, "ujar Safiun saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Senin (12/1/2025).
Dikatakan saat ini hanya tersisa empat kabupaten/kota di Maluku Utara yang masih mempertahankan TPP di tengah pemangkasan dan TKD.
Empat kabupaten tersebut adalah Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Ternate. Sementara kabupaten/kota lainnya sudah tidak lagi memberikan TPP.
"Ini patut kita syukuri, TPP kita lancar dan tidak pernah terhambat. Karena itu kinerja harus berbanding lurus dengan pendapatan yang diterima, "imbuh Safiun.
Safiun pun mengingatkan kepada semua PNS agar tidak sekedar datang pagi lalu pulang tanpa bekerja.
Baca juga: Sampah Plastik Kepung Kawasan Tugu Pala Halmahera Selatan, Samsu Abubakar: Itu Ulah Warga
Menurutnya, pegawai wajib berada di kantor selama jam kerja dan tidak berkeliaran di luar tanpa izin pimpinan.
Di samping itu, ia meminta seluruh Pimpinan OPD segera mempersiapkan pengelola keuangan, mengingat telah memasuki minggu ketiga Januari 2026.
"Perda dan Perkada terkait pengelolaan anggaran telah selesai, dan dalam waktu dekat DPA akan diterima sehingga dana UP dapat segera dicairkan, "tandasnya. (*)
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
| DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Belanja Pegawai Capai 36 Persen, Pemkab Halmahera Selatan Dorong Nilai APBD Diperbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tahun-ini-Pemkab-Halmahera-Selatan-pertahankan-TPP.jpg)