Selama Ramadan 2026, BPOM di Sofifi Fokus Awasi Produk Kedaluwarsa
BPOM di Sofifi, Provinsi Maluku Utara, mulai mengawasi produk kadaluwarsa sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Sofifi, Provinsi Maluku Utara, mulai mengawasi produk kadaluwarsa sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi.
- Pengawasan menyasar 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Menjelang bulan Ramadan, intensitas pengawasan akan ditingkatkan.
- Langkah ini bersifat antisipatif, mengingat pada momen Ramadan terjadi peningkatan konsumsi pangan, obat, dan produk lainnya.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Sofifi, Provinsi Maluku Utara, mulai mengawasi produk kadaluwarsa sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi.
“Pengawasan ini kita lakukan secara rutin, bukan saja hari-hari besar namun sepanjang tahun,” kata Kepala BPOM di Sofifi, Ermanto Siahaan, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Selasa (13/1/2026).
Kata Ermanto, pengawasan menyasar 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Menjelang bulan Ramadan, intensitas pengawasan akan ditingkatkan.
Baca juga: Bassam Kasuba Copot Safiun Radjulan dari Jabatan Sekkab Halmahera Selatan
Langkah ini bersifat antisipatif, mengingat pada momen Ramadan terjadi peningkatan konsumsi pangan, obat, dan produk lainnya.
“Untuk itu kami melaksanakan antisipasi dengan pengawasan yang lebih intens di lapangan nanti,” bebernya.
Upaya ini dilakukan untuk menjamin peredaran pangan yang aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Ermanto menyatakan, pengawasan di awal tahun ini dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadan sebagai bentuk intensifikasi pengawasan dan langkah antisipatif.
"Karena pada momen seperti itu akan ada peningkatan konsumsi makanan," tuturnya.
Baca juga: Bapenda Terbentuk, Pemkab Halmahera Selatan Fokus Perkuat Pendapatan Daerah
Ia juga menegaskan, gudang penyimpanan produk obat dan makanan akan terus diawasi.
Ermanto mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menggunakan produk yang tidak aman atau tidak layak pakai.
"Untuk mengetahui produk aman atau tidak bisa digunakan dengan cara yang sederhana yakni cek kemasannya, label dan cek izin edar BPOM, kalau tidak ada jangan dipakai serta cek kadaluwarsanya,"pungkasnya. (*)
| 3 Berita Populer Malut: James Uang Curhat ke DPR RI - Polemik Tempat Jualan Pedagang Pasar Higienis |
|
|---|
| AW Asal Maluku Utara Gilang Ade Mizwar Bertugas di Final ASEAN U17 Boys' Championship 2026 |
|
|---|
| Tiket Mahal Jadi Penghambat, Gubernur Maluku Utara Dorong Terobosan Akses Wisata Indonesia Timur |
|
|---|
| Kajati Maluku Utara Dorong Pembenahan Wisata Pulau Meti untuk Dongkrak Ekonomi |
|
|---|
| SPMB SD 2026/2027 Dibuka: Ini Jalur, Syarat, dan Ketentuan yang Harus Diketahui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/BPOM-Malut-Ermanto-1.jpg)